Bawaslu memberikan sosialisasi tolak politik uang kepada para pedagang Pasar Canggal, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KALIWUNGU- Genderang perang terhadap politik uang (money politics) terus ditabuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang. Kali ini Bawaslu memberikan sosialisasi tolak politik uang kepada para pedagang Pasar Canggal,  Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Diharapkan kegiatan yang diberi nama Grebeg Pasar ini dapat menyasar para pedagang dan pengunjung pasar untuk tergerak bersama-sama melakukan proses coblosan pada Pilkada 2020 secara jujur, adil, tanpa menerima politik uang.

“Pasar Canggal salah satu ruang interaktiftertua di Kaliwungu. Jika semangat tolak dan lawan politik uang ini dipantik dari tempat ini, saya kira se wilayah Kaliwungu akan terkena dampaknya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (31/10/2019) pagi.

Kegiatan Grebeg Pasar di Canggal yang beroperasi setiap hari pasaran Pon (Rabu Pon, red) kemarin ini bertujuan mengajak seluruh elemen pasar menjadi pengawas partisipatif dalam Pilkada yang akan digelar 23 September 2020 mendatang.

Dalam kegiatan itu, Komisioner dan staf Bawaslu melakukan pembagian stiker kepada pedagang dan pengunjung pasar.  Acara juga dimeriahkan dengan penampilan orkes musik Satu Nada dari Boyolali yang sengaja didatangkan untuk menghibur warga.

“Di samping memberikan hiburan kepada Pedagang dan Pengunjung, inti pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020, agar seluruh elemen pasar menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas,“  jelas Talkhis.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, berharap melalui kegiatan itu masyarakat dapat menjadi pengawas pemilu partisipatif, sehingga pemilu bisa berlangsung dengan penuh kualitas.

Agus Riyanto juga menjelaskan tentang tata aturan yang dipakai dalam menindak praktik Politik Uang di Pilkada mendatang yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Ancaman penerima dan pemberi bisa dipidana dengan pidana penjara hingga 72  bulan dan denda paling banyak satu miliar,” kata Agus.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Ummi Nu’amah menambahkan,  ia mengajak masyarakat untuk menolak politik uang, sebab politik uang adalah embrio korupsi di negeri Indonesia.

“Korupsi harus kita lawan bersama, salah satunya dengan menjaga integritas sebagai pemilih. Harus berani menolak dan melawan politik uang,” jelasnya. (ril/abi/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here