Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/BP) se-Kabupaten Semarang seusai beraudiensi dengan Bupati Semarang di kantor Bupati. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Hasil audiensi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang dengan Bupati Semarang H Mundjirin pada Jumat (1/11/2019) belum menemukan titik temu pengusulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang 2020.

Koordinator Gempur Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Gempur yang dihadiri pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/BP) se-Kabupaten Semarang pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu, menyatakan menolak penetapan UMK 2020 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015.

“Kita menolak karena pada pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 Tahun 2015 bertentangan dengan pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang penetapan upah minimum,” ujarnya.

Menurutnya, mengaju hasil survey perhitungan KHL pada Oktober 2018 sebesar Rp 2.262.912,94 dan pada Oktober 2019 sebesar Rp 2.408.148,92. Berdasarkan perhitungan tersebut, terjadi kenaikan sebesar Rp 145.235,98 per tahun atau Rp 12.103 per bulan. Maka sudah seharusnya UMK tahun depan naik secara signifikan.

“Diprediksi dengan menggunakan formula Year of Year (YoY) didapatkan KLH bulan Desember 2019 sebesar 2.432.354,93. Maka kita mengusulkan untuk UMK Kabupaten Semarang tahun 2020, sesuai dengan hitungan formula kami sepakat sebesar Rp 2.639.348,32,” ujarnya.

Dijelaskan hitungan formula tersebut yakni KHL + (KHL x (Inflansi + Pertumbuhan Ekonomi) = 2.432.354,92 + (2.432.354,92 x (3,39 % + 5,12 %) = 2.432.354,92 + 206.993,40 = 2.639.348,32.

“Dari Apindo mengusulkan UMK Kabupaten Semarang tahun 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 2.229.880,50 juta. Sementara kami dari serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan sebesar Rp 2.639.348 berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 dan hasil survei KHL yang dilaksanakan serikat pekerja atau serikat buruh ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Semarang Mundjirin menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015. Ia tidak bisa melanggar aturan dasar penetapan UMK tersebut yang diusulkan Gempur.

”Kami tidak bisa melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menentukan besaran UMK,”jelasnya seusai menemui Gempur.

Saat ini proses penetapan UMK sedang dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang terkait penetapan UMK Kabupaten Semarang 2020. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here