LAUNCHING SENTRA HKI: Direktur eksekutif pusat HKI FH UII dan Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum, menjadi narasumber Seminar Nasional dan launching Sentra HKI di aula Universitas Ngudi Waluyo, Rabu (6/11/2019). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Direktur eksekutif pusat HKI FH UII dan Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum, mengatakan, didirikan Sentra HKI aktivitas riset dan intelektual menjadi efektif, tidak hanya menguntungkan peneliti tapi semua stakeholder termasuk negara dan masyarakat.

Pernyataan demikian disampaikan saat menjadi narasumber Seminar Nasional dengan tema Strategi Riset Berorientasi Hak Kekayaan Inteletual (HKI) di Perguruan Tinggi, di Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran, Rabu (6/11/2019).

“Saya sengaja menyampaikan hak dasar soal HKI ini sesuatu yang dinamis, yang dulu tidak bisa dipatenkan sekarang bisa dipatenkan kalo bicara soal HKI itu hasil olah pikir manusia, hasil olah pikir bukan langkah awal memperolah HKI tapi adanya ide gagasan,” ungkapnya dalam kegiatan yang sekaligus melaunching Sentra HKI dan UNW ini.

Menurutnya, soal memahami HKI itu menjadi kebutuhan mutlak. HKI merupakan hak hukum yang timbul atas ekspresi ide yang dilanjutkan secara nyata atau hasil olah pikir manusia. Melalui riset ide atau gagasan dibutuhkan informasi dan pengalaman. Perlu evaluasi dulu dalam melakukan sebuah riset terkait dengan perencanaan.

Pertimbangkan informasi yang paling primer dokumen patennya 90 %, di riset baru hasilnya yaitu hasil olah pikir manusia bisa juga ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata dan dalam bahasa HKI itu kekayaan intelektual.

Setelah menghasilkan hasil riset tidak melakukan permohonan HKI sehingga tidak ada proteksi, supaya ada proteksi diharapkan mengurus HKI HKI karena itu merupakan aset.

“Setelah riset dengan perencanaan yang benar kita urus HKI bisa melindungi dan bisa menciptakan aset,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, manfaat HKI untuk melindungi, menciptakan aset tak berwujud, membantu sistem HKI yang ada di UNW. Riset untuk kekayaan intelektual dibagi 2 yaitu individual dan komunal.

Produk yang berdaya saing itu sesuatu yang orisinil, baru dan unik. Hak hukum sifatnya monopoli eksklusif,jangka waktu, hak kebendaan, dan berlaku teritorial. Dengan adanya HKI, supaya para kreator memiliki semangat.

Rektor UNW, Prof. Dr. Subyantoro, M.Hum, menyampaikan dibutuhkan proteksi agar karya kreativitas sehingga ada jaminan untuk kedepannya sehingga menjadi kecenderungan. Masih banyak hasil penelitian kita produk hanya sampai pada artikel dan jurnal saja itu tidak cukup kalau hanya publikasi, karya itu patut  sampai mempunyai kemanfaatan dan terproteksi.

“Seminar ini sangat menarik semoga mendapat pemahaman yang lengkap tentang hak cipta, akan dilaunching sentra HKI ini bisa memfasilitasi mengenai hak cipta. Para pengurus HKI bisa mensosialisasikan sehingga kekayaan industri dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

Di masa mendatang dia berharap dengan diresmikannya Sentra HKI di UNW, tidak hanya civitas akademika UNW yang dapat memanfaatkannya namun juga masyarakat di Kabupaten Semarang dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here