Bupati Kudus HM Tamzil. FOTO:DOK

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara,” kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Jaksa menilai Shofian terbukti memberikan uang dengan total Rp 750 juta secara bertahap melalui staf khusus bupati, Agoes Soeranto dan ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati.

“Saksi Agus dan Uka bertindak sepengetahuan bupati. Keduanya tidak mungkin menerima uang tanpa persetujuan bupati,” ujar jaksa.

Diberitakan sebelumnya, suap tersebut dimaksudkan agar Bupati mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus. (dbs/dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here