Kantor PDAM Kabypaten Semarang Jalan Gatot Subroto Ungaran. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Kisruh managemen PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang masih terus berlanjut. Bahkan semakin bertambah parah. Hubungan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknis (Dirtek) dilaporkan tidak lagi harmonis.

Belum lagi Dewan Pengawas (Dewas) dinilai bermasalah oleh DPRD Kabupaten Semarang. Tiga kali dipanggil Komisi B untuk membahas pansus dan Bapemperda tidak datang. Ada persoalan besar di tubuh PDAM?

Ketua Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) PDAM Kabupaten Semarang, Mas’ud Ridwan meminta agar masalah yang terus bergulir di internal PDAM segera diselesaikan. Dia meminta agar seluruh Direktur dan Dewas segera dihadirkan DPRD Kabupaten Semarang.

“Persoalan tak akan selesai jika saling menyalahkan. Selagi masih ada komunikasi yang baik antarpersonal dan instansi masalah dapat diselesaikan. Kami meminta DPRD agar segera memanggil seluruh Direktur, Kasubag, dan Dewas untuk diklarifikasi,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini kepada wartawan.

Kabar yang diterima Gus Ud —panggilan akrabnya— adanya ketidakharmonisan antara Dirut dan Dirtek PDAM membuat kinerja tidak sehat. Target pencapaian perusahaan tidak akan maksimal jika kedua ujung tombak perusahaan tidak mampu bekerja sama dengan baik.

“Kita harapkan masing-masih personal segera menyelesaikan persoalan ini. Perlu bicara bersama dalam rangka membenahi managemen PDAM,” tandasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Semarang Basari mengatakan banyak persoalan di PDAM yang harus segera dibahas. Terlebih lagi kondisi PDAM semakin mengalami keterpurukan, baik manajemen maupun keuangan.

“Ketua Dewas dipanggil saat pembahasan pansus dan Bapemperda tidak datang. Tiga kali diundang rapat Komisi B juga tidak hadir, alasannya sedang tidak berada di tempat dan terakhir ada surat keterangan sakit dari Puskesmas Kepanjenkidul Blitar. Kita merasa dilecehkan,” katanya dengan nada kecewa dikantor DPRD, kemarin.

Basari menuding tidak ada komitmen dari Dewas selaku pejabat daerah untuk rakyat. Persoalan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Kabupaten Semarang dianggap belum terselesaikan.

Ditambahkan, antara Dirut dan Dirtek sudah tak lagi harmonis karena di dalam PDAM terdapat tiga dewan pengawas dan dua direktur. Menurutnya hal tersebut menyalahi aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Sebelumnya, undangan rapat Komisi B dengan PDAM dijadwalkan Kamis (21/11) diundur Jumat (22/11), karena Ketua Dewas tidak hadir dengan alasan ada acara di Jogjakarta. Rapat diundur lagi Minggu (24/11) karena hari Senin masuk pembahasan Banggar, Ketua Dewan kembali tidak hadir karena alasan sakit di Blitar, Jawa Timur.

Terpisah, Ketua Dewas PDAM Kabupaten Semarang, Deny Ariawan saat dikonfirmasi lewat telepon, membenarkan dirinya tidak menghadiri undangan rapat karena sakit. Ia tidak memiliki maksud melecehkan DPRD. Ia juga mengatakan tahu rapat diajukan Minggu (24/11).

“Ini di luar rencana. Saya sakit, maka mengirimkan WA surat keterangan dokter karena saya menghormati dewan, betul saya menghormati (DPRD, red). Kalau kondisi saya sudah baik segera balik ke Ungaran, sesegara mungkin saya laporan ke Pak Bupati,” katanya. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here