ILUSTRASI/IST

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Jenudin alias Udin Towo (46) warga Jalan Lembah Manah, Desa Pesaren, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal diringkus Unit PPA Reskrim Polres Tegal, atas aduan melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku saat ini menjadi penghuni Rutan Bratawirya Polres Tegal sambil menunggu tim penyidik menyelesaikan Berita Acara Penyidikan (BAP) .

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono didampingi Kanit PPA Iptu Aris mernyatakan, terbongkarnya aksi pencabulan ini berangkat dari penuturan korban yang merasa sakit ketika hendak buang air kecil.

“Korban masih berusia 6 tahun. Dia sempat mengeluh pada ibunya bahwa alat kelaminnya sakit saat buang air kecil. Dari situ, korban mengaku ketika bermain di rumah tersangka, alat kelaminnya sempat diraba-raba dengan tangan tersangka. Pelaku juga menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” ujarnya, Jumat (29/11).

Mendapat laporan dari sang anak, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Reskrim Polres Tegal.

“Kami sempat melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari korban dan para saksi. Mendasari hasil  Visum Et Repertum Nomor : 216/Ver/10/2019 yang dikeluarkan oleh RS Adella Slawi dan ditandatangani oleh Dr Happy Ade P, hasilnya  terdapat selaput dara robek akibat benda tumpul,” cedtusnya.

Berdasarkan hasil keterangan korban dan tim medis, pihaknya melakukan penangkapan pada diri tersangka di wilayah Desa Pesarean.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan hal itu dengan membujuk korban dan mengatakan jika dia akan menikahi korban apabila mau untuk disetubuhi. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya baju warna hijau dan celama pendek milik korban,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka dijelat dengan pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016. (rateg/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here