
UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang digelar akhir pekan kemarin menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) non-Raperda. Ada tiga pansus non-raperda yang segera dijalankan setelah disahkan di parpurna.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, ketiga pansus yang dibentuk yakni Pansus non-Raperda IX untuk membahas serta mengkaji Tukar-menukar Aset Pemda oleh PT Desa Wisata Indonesia, Pansus non-Raperda X membahas serta mengkaji penyelamatan PDAM, dan Pansus non-Raperda XI membahas serta mengkaji tentang Pendapatan Daerah.
“Kita sudah mengirimkan surat penugasan kepada masing-masing fraksi sebagai anggota Pansus non-Raperda untuk melaksanakan. Setelah paripurna kita terbitkan Keputusan DPRD tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Pansus non-Raperda,” ujarnya, Senin (2/12/2019) kemarin.
Disebutkan Bondan, berdasarkan kesepakatan anggota DPRD telah ditunjuk ketua Pansus IX Mangsuri dari Fraksi Nasdem Demokrat dan Hanura, Pansus X diketuai Joko Widodo dari Fraksi PKS, dan Pansus XI Nafis Munandar dari Fraksi PKS.
Ditambahkan Bondan, dalam paripurna juga ditetapkan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020, dan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020.
Selain itu, persetujuan empat Raperda diantaranya mengatur BUMD, Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah PT Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Perseroan Daerah PT Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang.
Namun dua Raperda tentang Perseroan Daerah dan Penyertaan Modal ditunda pengesahannya. Sedangkan Raperda tentang BUMD disetujui dengan koreksi beberapa pasal di dalamnya, sedangkan Raperda tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri tidak disetujui.
“Tidak disetujuinya Raperda tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri karena saat ini sudah diatur dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS),” jelasnya. (*/dbs/abi/tm)