UNGARANNEWS.COM. BLORA– Komplotan pelaku tindak pidana illegal logging (pencurian kayu Jati, red) berjumlah lima orang berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora, bersama Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pemangku hutan (KPH) Cepu.
Komplotan tersebut melakukan aksinya di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu turut Desa Cabak, Kecamatan Jiken.
Kelima pelaku yang ditahan bernama Legiyono warga Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, Budiyono alias Petruk warga Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Heri warga Desa Singonegoro Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Sento warga Desa Kedungprau Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dan Oktavian Bagus Santoso warga Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, menyampaikan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Ketika petugas gabungan melakukan patroli hutan mendapati ada sebuah Truk yang berada di tengah hutan dan tidak ada pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan potongan glondongan kayu jati didalamnya,” ujarnya saat pers rilis di halaman Mapolres Blora, kemarin.
Kemudian, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk melakukan penangkapan para pelaku. Akhirnya lima dari sembilan orang komplotan pelaku illegal loging tersebut berhasil diamankan Tim Resmob di tempat yang berbeda.
Lima tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti. Diantaranya, satu unit truk dan 10 batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi.
“Empat pelaku yang lain masih dalam DPO,” tegas AKBP Anang.
Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, menambahkan, klompotan pelaku illegal loging ini memiliki peran dan tugas masing-masing.
“Mereka telah membagi tugas, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut hasil kayu kejahatan kayu jati,” katanya.
Saat pemeriksaan, ternyata ada salah satu tersangka seorang bernama Budiyono alias Petruk yang merupakan mantan anggota perhutani atau Polisi Hutan. Ia memiliki peran sebagai penggerak.
Kepala Administratur KPH Cepu, Dhadut Sujanto, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal loging.
“Saya ucapkan terimaksih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu Perhutani. Dalam menjaga dan menindak pelaku Ilegal loging maupun kerusakan hutan,” ungkapnya.
Sementara, atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (C) jo pasal 82 ayat 1 huruf (C) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (byu/dt)