Tersangka Ferdian Dona Saputra (bertopeng) dan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan saat gelar perkara di Mapolres Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Residivis narkoba jenis sabu-sabu Ferdian Dona Saputra (30), warga Perum Cindelaras Permai No 408 RT 05 RW 08 Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Tersangka berhasil diringkus petugas Reserse Narkoba Polres Semarang saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Dari penggeledahan di rumah tersangka petugas mengamankan sekitar 3,4 gram lebih sabu-sabu berikut timbangan elektrik yang digunakan menimbang sabu-sabu sebelum diedarkan.

Kanit Narkoba Sat Resnarkoba Polres Semarang Ipda Hadi Sunaryo menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Dwi Putranto, dalam pengembangannya, penyidik memeriksa handphone milik tersangka dan menemukan nama Dona di dalam phonebooknya.

Kita mencurigai adanya pelaku lain setelah penangkapan tersangka Dwi Putranto. Setelah mengetahui keberadaan pelaku saudara Dona kita langsung melakukan penangkapan di daerah Macanan, Karangtengah, Tuntang,” ungkap Ipda Hadi kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (6/12/2019).

Namun saat penangkapan tersebut, lanjut Ipda Hadi, petugas tidak menemukan barang bukti. Tidak tinggal diam, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dona hingga keluar pengakuannya jika dia menyimpan barang narkotina Gol I jenis sabu-sabu di rumahnya yang beralamat di Perum Cindelaras.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan total berat sekitar 3,4 gram lebih, diantaranya satu paket sabu seberat 0,7 gram dan empat paket sabu seberat 2,75 gram. Selain itu diamankan timbangan elektrik dan satu telepon seluler.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka Dona mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang bernama Leo. Kami masih memburu Leo dan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”  tandas Ipda Hadi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Diketahui tersangka sudah tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus yang sama. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here