FOTO:ILUSTRASI/ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. BANCAK- Kasus dugaan perselingkuhan dua perangkat Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang yang belakangan menjadi perbincangan warga setempat semakin bertambah memanas. Puncaknya, ratusan warga menggelar aksi dengan mendatangi balai desa setempat, Senin (9/12/2019).

Koordinator warga yang berunjuk rasa, Adi Yusuf Nugroho (37) mengatakan, perangkat desa yang terlibat perselingkuhan Sekdes Bantal berinsial Suk dan Kasie Pemerintahan Bantal Rou sudah berjalan lebih dari sebulan namun belum ada keputusan dari pihak Kades.

“Kami membutuhkan figur perangkat desa yang bisa menjadi panutan. Dengan perbuatan mereka, jelas menjadikan nama desa tercoreng. Kami meminta agar pemerintah desa mencopot jabatan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Bantal, karena telah melakukan perselingkuhan,” kata Adi kepada wartawan.

Menurutnya, warga mengkhawatirkan jika pemerintah desa tidak tegas akan berimbas kepada penegakkan hukum di desa Bantal. Kejadian serupa akan berulang di kemudian hari tanpa ada sanksi maupun proses hukum.

Warga berharap Camat Bancak membuat surat berita acara pemberhentian, agar situasi di Desa Bantal kondusif. Kasus ini mencuat setelah keduanya diduga berselingkuh di Hotel Ungaran Cantik. Pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) memutuskan bahwa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk bekerja kembali dan diberi surat pernyataan akan memperbaiki sikapnya.

Adi menyayangkan musyawarah di tingkat kecamatan tidak memberikan kesempatan dari pihak warga untuk berembuk atau menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut.

“Masyarakat Desa Bantal tidak bisa menerima keputusan dari Kecamatan Bancak karena tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah, red) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 10 Huruf E bahwa ada larangan perangkat desa huruf e tindakan meresahkan masyarakat di penjelasan pasal melakukan tindakdan asusila diberikan sanksi seusai perundangan yang berlaku atau diberhentikan bukanya sanksi administrasi hanya surat peringatan atau SP,” tegasnya.

Camat Bancak Febru Suryanto mengakui bahwa dirinya mendapat laporan adanya perselingkuhan tersebut pada 10 November 2019.

“Sesuai dengan aturan regulasi, apabila terjadi suatu dalam hal ini terkait tindakan asusila, seharusnya Kades koordinasi dengan BPD yang hasilnya dilanjutkan ke Camat,” kata Febru kepada wartawan.

Dia meminta agar Kepala Desa Bantal dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantal membuat keputusan sesuai dengan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa.

“Namun saat ini kades sedang sakit dan dirawat di Puskesmas Bancak. Maka penyelesaian menunggu hasil koordinasi Kades dengan BPD,” kata Febru.

Ketua BPD Bantal Zumri menyampaikan bahwa Kades Bantal telah melakukan koordinasi dengan BPD Bantal. Hasilnya, diputuskan bahwa dua perangkat desa yang selingkuh harus mundur atau dipecat. Namun, menurut Zumri, hingga saat ini Kepala Desa belum menindaklanjuti keputusan tersebut.

Kepala Desa (Kades) Bantal Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, Suparman belum bisadikonfirmasi karena saat akan berdialog dengan warga yang mendatangi kantornya, Senin (8/12/2019) siang, ia mendadak pingsan.

Suparman harus menjalani perawatan di Puskesmas Bancak, dan hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi karena kondisinya belum sehat. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here