UNGARANNEWS.COM. SEMARANG– Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil heran ajudannya, Uka Wisnu Sejati, yang menerima langsung uang suap berkaitan dengan kasus hukumnya itu justru tidak menjadi tersangka.
“Aneh, Uka yang menerima langsung uang justru tidak jadi tersangka,” kata Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, kliennya dimanfaatkan oleh Uka Wisnu Sejati dan Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto yang juga dijerat dalam perkara ini. Ia mempertanyakan tujuan tersembunyi di balik upaya menjerat M. Tamzil yang tidak pernah menerima uang suap yang dimaksud.
Ia menegaskan kliennya tidak pernah tertangkap tangan menerima suap oleh KPK karena memang tidak mengetahui perilaku ajudan dan staf khususnya itu.
Jhon juga mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap para saksi yang berbohong dalam kesaksiannya di persidangan nanti berkaitan dengan dakwaan soal gratifikasi.
“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap fitnah yang ditujukan kepada terdakwa,” katanya.
Selain itu, dalam persidangan, Tamzil menyebut dakwaan jaksa penuntut umum KPK tentang dugaan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang diterima selama menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Menurut, Jhon Redo, telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan dibanding saat penyidikan. Dalam penyidikan, Tamzil dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, lanjut dia, dalam dakwaan terdapat perubahan pasal yang didakwakan, yakni munculnya Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal baru dalam dakwaan yang mengatur tentang gratifikasi itu bertentangan dengan BAP terdakwa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Nonaktif M.Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar. (dbs/ant/tm)