UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal menemukan satu produk cokelat batangan sejumlah tiga pieces yang mendekati tanggal kedaluwarsa. Yakni, pada 26 Desember 2019 namun masih terpajang di toko.

Kemudian, produk sale pisang yang masih menggunakan nomor Produk Industri Rumah Tangga lama dan belum diperbaharui. Ketiga, telor asin kemasan yang izin PIRT-nya sudah habis serta kerupuk antor yang tidak dilengaki izin repackaging.

“Yang jelas, dari temuan empat produk pangan bermasalah tersebut sudah diperingatkan agar pedagang lebih teliti dan tidak menjual produk tanpa izin,” ungkap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di sela-sela inspeksi mendadak (sidak), Rabu (18/12/2019).

Menghadapi momentum libur natal dan tahun baru, lanjut Dedy Yon, pihaknya juga terus mengimbau kepada pedagang agar lebih cermat dan teliti. Sebab, masyarakat juga memiliki hak perlindungan konsumen dalam membeli produk pangan berkualitas. Bahkan, pihaknya juga menegaskan agar semua pedagang bisa lebih mensterilkan produk pangan dan minuman khususnya kemasan.

“Pengawasan produk makanan dan minuman, juga fokus pada produk impor yang harus dilengkapi dengan ijin edar BPOM hingga sertifikasi halal,” terangnya.

Kepala Dinkes Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari menambahkan, dari hasil sidak temuan produk pangan bermasalah tersebut sudah diinventarisir. Selanjutnya, data tersebut akan menjadi acuan dan evaluasi serta pemberian teguran kepada pedagang yang akan diakumulasi. Rencananya, pada sidak lapangan berkala terakhir hari ini (Kamis, 19/12-red) semua pedagang akan mendapatkan rekomendasi peringatan.

“Hasil sidak dengan pak wali, kami memberikan peringatan kepada Beni selaku pemilik toko untuk segera menarik empat produk pangan agar tidak dijual,” tandasnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here