
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Dua orang residivis spesialis pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat dibekuk Sat Reskrim Polres Semarang, belum lama ini. Kedua pelaku merupakan kawanan yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Polres di Jawa Tengah dan lintas Provinsi.
Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, dua pelaku berhasil ditangkap setelah beraksi di wilayah Kabupaten Semarang, sedangkan satu orang temannya berhasil kabur, saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dua orang pelaku berhasil kami tangkap. Mereka adalah Irwan dan Subardi,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (3/1/2020).
Disebutkan AKP Rifeld, penangkapan kedua pelaku bermula pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 lalu, mereka berempat berangkat dari Magelang menuju Semarang dengan tujuan mencari sasaran. Adapun di wilayah Kabupaten Semarang, mereka sudah empat kali beraksi, yakni dua kali di Tuntang, dan dua kali di Getasan.
“Sedangkan TKP Sebelumnya di wilayah Klaten, Sleman dan Boyolali. Pada tanggal 12 Desember lalu pelaku melakukan aksinya di daerah Tuntang. Dan kedua pelaku yaitu Irwan dan Subardi berhasil diamankan jajaran Resmob Polres Semarang, di Yogyakarta, sedangkan Ruli diamankan Polres Klaten dengan kasus yang sama dan pelaku lainnya yaitu Sam masih dalam pengejaran anggota kepolisian,”jelas AKP Rifeld.
Ditambahkan AKP Rifeld, dalam pengungkapan dan penangkapan timnya bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda DIY, Subdit Jatanras Polda Jateng dan berkaliborasi dengan Opsnil Sat Reskrim Polres Semarang.
“Para pelaku ini mencari sasaran sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan dan setelah di lihat terdapat barang berharga pelaku ini mencongkel kaca pintu dengan menggunakan obeng, kemudian mendorong kaca kedalam sehingga terbuka,” ungkapnya.
Diketehui, para pelaku ini ternyata residivis yang pernah berurusan dengan aparat kepolisian dengan kasus yang sama.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu set kaos tangan, satu buah HP Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Mio M3,” jelasnya.
“Dengan adanya perkara ini, kami dari dari Sat Reskrim Polres Semarang menghimbau kepada masyarakat agar tidak meletakkan atau menyimpan barang berharga di dalam mobil walaupun mobil tersebut terdapat sistem alarmnya serta parkirlah di tempat parkir yang aman dan ada sistem pengawasan maupun pengamannya,” imbaunya.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (abi/tm)