FOTO:ILUSTRASI/ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Kali ini Kepala Dusun (Kadus) Banjarsari Desa Cukil Kecamatan Tengaran diduga menggelapkan DD tahun anggaran 2018 untuk kegiatan sejumlah kegiatan sarana fisik di Desa Cukil senilai Rp 300 juta lebih.

Ketua komisi Pencegahan Korupsi dan Korupsi (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP mengatakan, atas temuan kasus ini Kadus Banjarsari Slamet Budiyono sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Nilai proyeknya cukup besar karena saat itu dia (Slamet Budiyono, red) ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cukil. Ada tiga proyek yang ditangani, belakangan baru diketahui ada dugaan penggelapan anggaran DD sebesar Rp 37 juta dari proyek tersebut,”  ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM. di Kantor PKP Jateng-DIY gedung PIKK Jawa Tengah Jalan Raya Fatmawati Tuntang, Kabupaten Semarang, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, kasus ini muncul setelah Kepala Desa (Kades) Cukil mendapat surat peringatan terkait utang material dari Toko Bangunan (TB) Jaya Makmur beralamat di Plandong, Cukil. Dalam surat tersebut pemilik toko menagih kekurangan pembayaran material sebesar Rp 37 juta dari proyek pengecoran jalan yang dibiayai DD tahun anggaran 2018.

“Keperluan material pengecoran beton beli di Jaya Makmur. Nilai total pembelanjaan sebesar Rp 142.236.000,-, namun baru dibayarkan Rp 105 juta, ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 37 juta. Bersamaan berjalannya waktu yang cukup lama, Slamet tak kunjung melunasi kekurangan, hingga pemilik toko bangunan melayangkan surat tagihan sekaligus peringatan kepada Kades Cukil,” papar Suyana.

Dalam surat tagihan tertanggal 11 Desember 2019 tersebut, pihak desa diberi waktu selama tiga minggu untuk menyelesaikan kekurangan belanja material proyek tersebut.

“Sebelumnya pihak desa sudah memberikan uang senilai pembelian material dengan menggunakan DD kepada Slamet, tapi uang yang diberikan diduga sebagian digelapkan hingga desa mempunyai utang,” tandasnya.

Atas temuan tersebut PKP menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan ke Kejari Ambarawa, pekan lalu. Tindakan aparat desa tersebut dinilai berkaitan dengan UU RI no. 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

“Kasus ini kami temukan melalui investigasi tim di lapangan, karena pihak desa belum mengambil tindakan maka kami laporkan ke Kejari demi keadilan rakyat, karena uang yang digunakan uang rakyat,” tegasnya.

Kepala Desa Cukil Mulyono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya semula masih memberi kesempatan kepada Slamet untuk segera mengembalikan, namun sejauh ini tak ada etikat baik untuk menyelesaikan.

“Kejadian seperti ini sudah kedua kali, sebelumnya dia (Slamet, red) pernah menggunakan dana desa sebesar Rp 25 juta untuk membayar utang, sudah kami tegur. Atas kejadian ini kami akan mengambil tindakan terhadap kadus Banjarsari. Kami menyerahkan kasus ini pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kadus Banjarsari Slamet Budiyono saat dihubungi UNGARANNEWS.COM, membenarkan adanya kekurangan pembayaran material proyek DD di Jaya Makmur. Dia mengaku pasrah karena saat ini belum memiliki uang untuk mengembalikan.

“Kalau ada kekurangan pembayaran segitu (Rp 37 juta, red) ya kira-kira segitu. Saya belum bisa mengembalikan karena kondisi saya masih seperti ini (belum punya uang, red),” akunya.

Munculnya kekurangan pembayaran, Slamet beralasan karena banyak orang yang berkaitan dengan proyek jalan yang harus dibayar. Hingga tahu-tahu ada kekurangan sebanyak itu. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here