
UNGARANNEWS.COM. SEMARANG– Kasus pencurian terjadi di proyek pembangunan Stadion Jatidiri yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, berhasil diungkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang. Empat pria yang diduga sebagai pelaku pencurian, ditangkap di wilayah Surakarta.
Kasubbag Humas Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono mengatakan, komplotan pencuri ini berpura-pura menjadi pekerja proyek saat melakukan aksinya. Pelaku menggasak 80 boks kran air merek Toto yang bernilai ratusan juta rupiah.
“Pelaku mengambil barang yang dicuri itu dari gudang dengan cara merusak pintu,” ujar Sukiyono, di Semarang, Rabu (22/1/2020).
Kawanan yang diringkus merupakan tiga anggota komplotan pencuri itu, dan seorang penadah barang curian asal Banten yang membeli puluhan kran air itu.
Pencurian itu sendiri terungkap setelah PT Duta Mas Indah selaku pelaksana proyek rehab Stadion Jatidiri. Mereka melaporkan pencurian yang terjadi pada 31 Desember 2019 itu ke polisi. Polisi yang melakukan penelusuran kemudian mengetahui keberadaan para pelaku di sebuah hotel di Kota Solo.
Para tersangka adalah Bima Fady (30) warga Jakarta Pusat, Yudid Haryanto (46) warga Jakarta Utara, dan Suyanto (50) warga Jakarta Utara. Kemudian yang bertugas sebagai pengepul barang-barang material bangunan itu yakni, Ahmad Toyib (33), warga Majalebak, Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan komplotan pencuri ini ternyata pernah melakukan aksinya di sejumlah kota di berbagai daerah. Mereka kawanan yang sudah lama malang melintang melancarkan aksinya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis melalui Kompol Sukiyono mengungkapkan, komplotan ini pernah melakukan hal serupa di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur
“Di Surabaya dan Gresik sama seperti aksinya di Semarang. Mereka mengincar sejumlah material bernilai pada proyek-proyek pembangunan. Modusnya pun sama, mereka akan menyamar sebagai pegawai proyek,” ungkapnya.
“Eksekutornya ini adalah tiga tersangka asal Jakarta. Mereka yang memiliki ide untuk mencuri barang-barang material bangunan.”
“Kepada penyidik, mereka mengaku sudah satu tahun terakhir ini beroperasi dari kota ke kota di Jawa,” papar Auliansyah.
Atas kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (dbs/tm)