UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Menanggapi desakan penertiban dan penutupan karaoke Bandungan, Satpol PP & Damkar Kabupaten Semarang tidak mau serta-merta disalahkan. Satpol PP berprinsip sebelum melakukan penertiban ada mekanisme aturan yang harus dilalui.
Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin Noor mengatakan sebelum penertiban ada kewenangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dalam hal melakukan pengawasan, pembinaan serta sanksi administrasi jika menemukan pelanggaran.
“Penindakan atas pelanggaran peraturan daerah (perda), Satpol PP belum bisa melakukan tanpa ada perintah tertulis dari OPD teknis yang membidangi. Aturan SOP-nya seperti itu. Jangan kami yang disalahkan,” ujarnya saat ditemui UNGARANNEWS.COM di kantornya.
Dijelaskan Tajudin, pelanggaran terjadi di Bandungan bukan hanya masalah perizinan karaoke saja, tapi juga ada pelanggaran tata ruang, izin IMB, jam operasional melebihi ketentuan, penjualan miras, hingga pelanggaran pajak.
“Semua karaoke di Bandungan melakukan pelanggaran masalah tersebut. Dan, semua itu domainnnya ada di OPD lain yang membidangi. Seperti pembinaan adanya pelanggaran jam operasional oleh Dinas Pariwisata. Pelanggaran miras domainnya Diskumperindag, pelanggaran tata ruang domainnya DPU, perizinan domainnya DPMPTS, dan pelanggaran pajak oleh BKUD,” jelasnya.
Disebutkan, selama ini tidak pernah ada pengawasan bahkan pemberian sanksi administrasi maupun akumulasi pelanggaran yang dilakukan oleh OPD lain, untuk selanjutnya dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
“Kewenangan tersebut sudah diatur dalam Perda Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang,” jelasnya lagi.
Kaitannya dengan sanksi administrasi oleh OPD bersangkutan, dijelaskan lebih lanjut, sesuai regulasi diawali dengan pemberian teguran sebanyak tiga kali. Kalau tidak diindahkan, baru bisa diberikan sanksi pemberhentian kegiatan sementara. Ketika tetap tidak diindahkan maka izinnya dicabut.
“Jadi kewenangan mencabut izin itu bukan dari kami. Kami sekadar mendampingi ketika sanksi administrasi itu diterapkan. Kalau ada yang menyampaikan penegakan perda itu di Satpol PP, itu berarti kami superman,” tegasnya.
Terkait adanya oknum Satpol PP diduga bermain pemberian izin pengusaha karaoke, Tajudin mengatakan akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tuduhan tersebut harus dibuktikan berdasarkan data dan fakta.
“Saya masih perlu mendapatkan data dan fakta di lapangan, perlu ada bukti kebenaran tuduhan. Saya tidak mungkin menjawab iya kalau tidak ada faktanya. Tentunya saya akan mengambil tindakan tegas jika tuduhan tersebut benar adanya,” tambahnya kepada wartawan. (abi/tm)