Kepala dan perwakilan Dinas terkait Perizinan Karaoke Bandungan mengikuti Rapat Gabungan di ruang rapat DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (5/2/2020) sore. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Lemahnya penegakkan Perda di Kabupaten Semarang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang. Hal itu mengemuka dalam Rapat Gabungan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait Perizinan Karaoke Bandungan dengan Komisi A,B, dan C DPRD di ruang rapat DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (6/2/2020).

Anggota Komisi A DPRD Said Riswanto mengatakan koordinasi antarinstansi pemerintah kurang berjalan dengan baik, menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Seperti kasus pelanggaran karaoke di Bandungan hingga menjadi massif, seharusnya tidak terjadi jika OPD terkait mau sengkuyung bareng melakukan pembinaan maupun penindakan Perda.

“Kita patut sayangkan antarOPD kurang dapat berkoordinasi. Ada persoalan berjalan sendiri-sendiri tanpa upaya menyelesaikan bersama-sama. Saya usulkan dalam penegakkan Perda koordinasi melibatkan Asda (Asisten Daerah) Kabupaten Semarang,” ujarnya di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Said, dalam hal ini koordinasi dengan Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat. Tugas dari Asda mengkoordinir OPD terkait dengan Satpol PP menjalankan tugas penindakan.

“Di Banjarmasin kinerja Satpol PP sangat efektif dalam penegakkan Perda. Koordinasinya dengan Asda. Asda kemudian berkoordinasi dengan OPD terkait. Kalau OPD berkoordinasi langsung dengan Bupati kan tidak mungkin, masih ada Asda yang bisa menjalankan tugas tersebut,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Jhoni Budi Raharjo menyayangkan penegakkan Perda yang dijalankan Satpol PP masih jauh dari harapan. Ia tidak menyangka Satpol PP tak kunjung melakukan penindakan karena alasan butuh koordinasi dengan OPD lain.

Compussed  saya rasakan, seharusnya Kasatpol PP dalam tugas bekerja seperti ‘Superman’ bisa melakukan pengecekan kemana-mana, ke Getasan, ke Pabelan, ke Tengaran dalam rangka penegakkan Perda. Malah Kasatpol bilang ‘Kami Bukan Superman’ ini yang saya sayangkan. Apa yang seharusnya menjadi tugasnya tidak dijalankan,” ujarnya.

Jhoni juga menyayangkan Satpol PP dalam penindakan masih tebang pilih. Usaha kecil yang melanggar ditindak dengan mengerahkan kekuatan penuh, seluruh personil Satpol PP seakan dikerahkan habis-habisan. Justru usaha yang besar meski melanggar tidak ada penindakan.

“Penindakan Perda harus adil sesuai aturan. Jangan tebang pilih hanya yang kecil-kecil, yang besar dibiarkan.  Muncul kemudian pertanyaan ada apa dengan Satpol PP?,” tukasnya.

Diketahui, Rapat Gabungan membahas Pelanggaran Perizinan Karaoke Bandungan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening. Diikuti dari unsur DPRD ketua dan anggota Komisi A, B dan C. Unsur OPD dihadiri Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTS (Perizinan), BKUD dan  Diskumperindag. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here