UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melimpahkan tersangka AWM yang merupakan direktur CV SPdan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (6/2). Tersangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi.
Perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak Januari 2014 hingga Desember 2016, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp1,04 miliar.
AWM disangkakan tindak pidana perpajakan, yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut, AWM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp1,04 miliar.
Untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.
“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan. Tentu saja kasusnya akan segera kami bawa ke pengadilan sebelum berakhirnya
batas waktu penahanan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto, S.H.
Triyanto menyebut, ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal empat kali lipat pajak terhutang. (dbs/tm)