Massa driver ojek online (ojol) menggelar aksi di DPR RI menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jumat (28/2/2020). FOTO:DETIK

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Massa driver ojek online (ojol) menggelar aksi di DPR RI menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Massa meminta ojek dilegalkan sebagai angkutan umum.

“Revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang LLAJ,itu yang pertama. Yang kedua kita minta agar angkutan-angkutan roda dua ini bisa dilegalkan jadi angkutan transportasi khusus yang bersifat terbatas,” Kata Jubir Aksi Tifosi 282 Lutfi Pramudya Iskandar Ikhwan di depan DPR RI, Jakarta Pusat Jum’at (28/2/2020).

Selain itu, mereka juga meminta Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa mundur dari jabatannya. Nurhayati diprotes karena mengusulkan motor tak boleh melintas di jalan nasional.

Dalam aksi ini, massa ojol enggan mengutus perwakilan demo menghadap DPR RI. Sebaliknya, mereka menuntut perwakilan DPR RI temui langsung peserta demonstrasi dan memberikan penjelasan Nurhayati tersebut.

“Tidak, tidak ada mediasi ke dalam tapi kami minta mereka keluar kalau mau. Mereka harus menemui teman-teman klarifikasi pernyataan Wakil Ketua komisi 5 beberapa hari yang lalu kan dia membuat statement penolakan terkait legalitas roda dua menjadi transportasi khusus,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menyatakan akan memanggil Nurhayati.

“Tentu ada hal-hal yang membuat statement-statement, membuat jadi kebingungan bagi Ibu-ibu dan Bapak-bapak. Saya akan memanggil mereka, akan membahasnya,” kata Rachmat saat berorasi di depan massa driver ojol di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Rencana pemanggilan Nurhayati juga dipertegas oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menjelaskan pimpinan DPR akan meminta klarifikasi kepada Nurhayati.

“Tadi kan kami sudah sampaikan. Dalam menyikapi ini kan ada beberapa macam pendapat sebenarnya. Bahwa ada pendapat lain, yang tidak setuju, kan sah-sah saja sebenarnya,” ujar Dasco setelah menemui massa ojol.

“Tapi karena ini sudah membuat perhatian di masyarakat, khususnya ojol datang, kami akan minta pembahasan dan klarifikasi dari yang bersangkutan (Nurhayati),” imbuhnya.

Seperti dikutip sebelumnya, berdasarkan pemberitaan di situs dpr.go.id, Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya, kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar guna membahas masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here