Di saat penegakkan Perbup no 53 tahun 2011 tentang pembatasan karaoke dan hotel digencarkan Pemkab Semarang, karaoke Pesona 3 membangun room baru jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Kasus dugaan pelanggaran perizinan karaoke di Bandungan kembali memanas, pascamunculnya surat selebaran dari ormas yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bandungan (AMB).

Surat yang telah beredar di pengurus dan pengusaha karaoke ini menuai beragam polemik baru.

Dalam surat yang diterima UNGARANNEWS.COM pada Sabtu (7/3) malam, AMB menyatakan keberatan adanya tempat hiburan karaoke yang semakin merajalela di lingkungan wisata Bandungan. Masyarakat terganggu dengan suara musik yang menimbulkan kebisingan, terlebih lagi disenyalir adanya karaoke yang beroperasi 24 jam.

“Kami merasa moralitas masyarakat Bandungan sudah menurun oleh keberadaan karaoke. Peredaran miras makin marak dan prostitusi terselubung semakin tidak terkontrol,” ungkap Koordinator AMB, H Setiyono, SH, M.hum sebagaimana dikutip dari surat tersebut.

Disebutkan, maraknya karaoke di Bandungan menimbulkan dampak sosial, tindak asusila meningkat seperti memicu perselingkungan dan perzinaan. Tidak hanya itu, tindak kriminalitas meningkat akibat penyalahgunaan miras.

AMB juga menyebutkan sejumlah karaoke telah melakukan pelanggaran Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang, dan melanggar Perda no 53 tahun 2011 tentang pembatasan jumlah karaoke dan hotel. Disebutkan pula nama salah satu karaoke sesuai perizinan hanya 11 room namun membangun sebanyak 35 room.

“Kami juga menemukan adanya dugaan pajak miras yang tidak disetor ke BKUD Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Selain itu disebutkan, salah satu nama karaoke yang ternyata memiliki bungker bawah tanah. Pembangunan bungker tersebut melanggar sepadan jalan provinsi dan berhimpitan dengan musala kampung. Disebutkan pula adanya karaoke yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.

“Kondisi seperti itu sudah kami laporkan ke Bupati Semarang namun hingga saat ini belum ada tindakan riil dan nyata, hanya menutup karaoke Number One,” tambahnya.

Atas ketidakberlanjutan penanganan berbagai kasus yang terjadi di karaoke Bandungan ini, AMB melayangkan surat aduan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sebagaimana tertera dalam surat, kasus ini juga ditembuskan ke Presiden RI, Polda Jateng, Kejari Jateng, Ombudsman Jateng, Kepala DLH Jateng, dan Kepala DPMPTSP Jateng.

“Kami siap amar makruf nahi mungkar, moralitas warga tetap terjaga. Jika tidak ada penertiban dari Bupati Semarang kami akan mengajukan class action ke pengadilan,” pungkasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (AKRAB), Pristyono mengatakan surat tersebut tidak perlu ditanggapi. Dia meminta dibiarkan saja untuk kondusifitas di Bandungan.

“Tidak perlu ditanggapi, biarkan saja. Kami menginginkan kondusifitas di Bandungan selalu terjaga,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Purwaningsih mengakatakan, proses penertiban karaoke masih berjalan. Langkah sudah dilakukan dengan mendata semua karaoke yang sudah berizin maupun yang melanggar perizinan.

“Kami sudah mendata seluruh karaoke di Bandungan, selanjutnya kita akan mendata karaoke yang ada di wisata Kopeng. Data yang terkumpul akan kita serahkan ke Bupati Semarang,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here