
UNGARANNEW.COM. BANDUNGAN- Upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Semarang, seluruh tempat hiburan dan tempat relaksasi (panti pijat) di kawasan wisata Bandungan wajib ditutup sementara selama 14 hari kedepan.
Penutupan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama warga Bandungan dalam rapat koordinasi bersama Forkompimcam Bandungan dihadiri masyarakat, tokoh agama, pengusaha karaoke, perwakilan organisasi dan seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Bandungan.
Rakor digelar di Kantor Kecamatan Bandungan, Kamis (26/3/2020) memutuskan beberapa hal terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona. Diantaranya disebutkan, seluruh kegiatan tempat hiburan yakni karaoke wajib tutup sementara minimal selama 14 hari ke depan.
Alasan penutupan karena usaha para ‘pejuang mix’ ini dilengkapi mess dan kos-kosan Pemandu Karaoke (PK), hingga berpotensi mengundang banyak massa dari luar Bandungan yang berpotensi terjadi menyebaran virus corona.
“Kita usahakan seluruh karoake mulai malam ini tutup semuanya. Pasalnya, setelah dikeluarkan surat keputusan bersama masih ada satu dua karake yang bandel masih buka,” ujarnya Ketua Pamswakarsa Bima Bandungan, Tri Sumedi kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (27/3/2020).
Disebutkan Tri Londo –panggilan akrabnya— kepatuhan pengusaha karaoke menindaklanjuti surat keputusan tersebut baru sekitar 75 persen. Selebihnya masih ada yang enggan menutup usahanya. Upaya dilakukan Pamswarsa bersama Satpol PP, Trantib Kecamatan Bandungan, Polsek Bandungan dan Koramil akan melakukan pendekatan memberi penyadaran kepada pengusaha yang membandel.
“Nanti malam kita akan datangi karaoke yang masih buka. Kita dorong empatinya untuk bersama-sama menjaga situasi yang rawan penyebaran virus corona. Terlebih lagi tugas bersama ini sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan Polri agar kita patuh menutup tempat usaha yang berpotensi mengundang massa,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (Akrab) Pristyono mengatakan, pihaknya siap mematuhi keputusan tersebut, saat ini masih berkoordinasi dengan beberapa karaoke yang masih membandel agar mentaati keputusan demi menjaga kondusifitas.
“Sejak pagi anggota sudah kita instruksikan agar menutup tempatnya. Ada beberapa yang masih buka itu berada di perbatasan Bandungan dan Kecamatan Bergas,” jelasnya. Jumat (27/3/2020).
Dia sepakat seluruh karaoke di Bandungan tutup, dan seharusnya karaoke di tempat wisata lain seperti Kopeng Kecamatan Getasan dan Kecamatan Bergas juga harus tutup. Pihaknya juga sudah mengetahui akan ada operasi penertiban besar-besaran nanti malam.
Sementara itu berdasarkan surat keputusan bersama warga Bandungan seperti yang diterima UNGARANNEWS.COM, juga disebutkan agar hotel non bintang dilarang mengalihfungsikan menjadi tempat kos-kosan untuk menampung PK yang rawan menjadi ajang miras dan narkoba serta bentuk kemaksiatan lainnya.
Sebelumnya, telah beredar surat Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang mengimbau agar seluruh tempat karaoke ditutup sementara. Namun, surat edaran tersebut bersifat imbauan bukan perintah penutupan. Di tengah upaya pencegahan virus corona, karaoke masih buka karena Pemkab Semarang tidak tegas dalam memberikan perintah penutupan.
“Surat Edaran bersifat imbauan, bukan perintah penutupan. Kalau diperintahkan tutup pengusaha karaoke siap tutup. Imbauan itu sebatas untuk kita pertimbangkan,” ujar Pristyono belum lama ini. (abi/tm)