Bangku di ruang sidang PN Ungaran diberi tanda silang dengan lakban warna kuning untuk membatasi jarak antar pengunjung. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang memasang garis silang pada bangku di ruang sidang dan ruang tunggu pengunjung.

Tanda silang menggunakan lakban warna kuning menandai agar tempat tersebut tidak diduduki oleh pengunjung. Upaya ini untuk menerapkan pemberlakuan social distancing sebagai upaya membatasi penyebaran virus corona (COVID-19).

“Pemasangan tanda silang untuk mengatur jangan sampai pengunjung terlalu dekat duduknya. Selain itu kita juga melakukan pembatasan pengunjung sidang,” ujar Humas Pengadilan Negeri Ungaran, Makmur Pakpahan kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Pembatasan tersebut sesuai surat edaran nomor 1/2020 dari Mahkamah Agung (MA) tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Disebutkan dalam surat edaran tentang penundaan sidang dan pembatasan pengunjung sidang. Pemberlakuan mengikuti wewenang majelis hakim. Selain itu penerapan social distancing untuk membatasi penularan Covid-19,” jelasnya.

Pelaksanaan sudah dilakukan tanggal 23 Maret lalu juga mengantisipasi kerawanan penyebaran Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan di halaman pengadilan. Selain itu menyediakan hand sanitizer di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Setiap pengunjung oleh petugas jaga diarahkan agar cuci tangan terlebih dulu sebelum masuk. Di ruangan pelayanan juga diminta menggunakan hand sanitizer untuk menjaga keamanan dari virus,” jelasnya.

Upaya itu untuk mengantispasi jika pengunjung yang telah terinfeksi dapat menularkan kepada para hakim, ASN lingkungan PN dan pihak terkait lainnya sehingga semakin meluas penyebaran virus mematikan tersebut.

Meski diberlakukan kewaspadaan khusus, namun tidak mengganggu proses persidangan. Di PN Ungaran tidak ada penundaan sidang, tetap berjalan seperti biasa, hanya pengunjung dalam ruang sidang dibatasi.

“Pengunjung yang diperbolehkan masuk perwakilan keluarga, para saksi dan petugas yang berjaga,” tandasnya.

Melihat perkembangan virus corona yang masih terus berlangsung diperkirakan bisa saja ke depan diberlakukan persidangan secara e-litigation. Namun hal itu belum terjadi di PN Ungaran.

“Persidangan bisa saja melalui teleconfrence mengingat kondisi waspada di tengah penyebaran Covid-19. Untuk saat ini kita belum ada, semua perkara kita persidangkan seperti biasanya,” tambahnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here