UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan panduan terkait pemulasaran jenazah yang wafat akibat virus Corona (COVID-19). Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Saleh mengatakan protokol kesehatan serta ketentuan agama harus dilakukan dalam proses pemulsaran jenazah akibat COVID-19.
“Percayalah ini adalah ujian dan di mata Allah SWT yang wafat diberikan status syahid fil akhirah. Akan tetapi di dalam konteks hak-hak duniawi ada hal yang harus dipenuhi yaitu mulai dari pemandian, pengkafanan, kemudian pensalatan kemudian pengkuburan,” kata Asronun dalam konferensi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
“Protokol-protokol kesehatan perlu dijaga tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus ditaati. Mulai dari memandikan (jenazah),” sambungnya.
Asrorun mengatakan jenazah yang dinyatakan positif Corona tetap dapat dimandikan. Proses pemandian dapat dilakukan tanpa melepaskan pakaian hingga ditayamumkan.
“Proses memandikan tidak perlu mesti harus dilepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh tetapi jika tidak dimungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan,” ucap Asrorun.
Lebih lanjut Asrorun mengatakan jika ada hal-hal teknis lain yang membuat jenazah tidak dapat ditayamumkan, maka jenazah dapat langsung dikafankan.
“Tetapi jika tidak juga dimungkinkan untuk proses pemandian dan juga penayamumkan karena pertimbangan keamanan atau pertimbangan teknis yang lain maka dimungkinkan atas dasar ad darurah asy syari’ah kemudian langsung dikafankan,” ucap Asrorun.
Asrorun pun menjelaskan terkait proses mengkafani jenazah. Dia menambahkan proses mengkafani jenazah dapat menggunakan plastik yang tak tembus air.
“Proses pengkafanan juga demikian ada ketentuan-ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh. Tapi pada saat yang sama bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar’i,” ujar Asrorun seperti dilansir dari detikcom.
Kemudian Asrorun mejelaskan jenazah minimal harus disalatkan oleh minimal satu orang. Menurutnya ini merupakan kewajiban yang bersifat kifayah.
“Setelah itu proses pensalatan. Dipastikan tempat yang dilaksanakan untuk kepentingan salat itu suci dan juga aman dari proses penularan, dilaksanakan oleh minimal 1 orang muslim karena ini bab soal kewajiban yang bersifat kifayah,” jelas Asrorun.
Asrorun meminta masyarakat tidak khawatir saat melakukan pemluasaran jenazah. Jika proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai aturan yang benar maka tidak akan terjadi proses penularan terhadap orang yang hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas NU Peduli Covid-19, Muhamad Makky Zamzami, meminta pemerintah untuk mengevaluasi protokol tentang penguburan jenazah korban Corona, terutama soal jarak dari permukiman warga.
Menurutnya, jarak makam 500 meter dari permukiman warga sulit ditemukan di beberapa daerah dan ini menjadi salah satu alasan pemicu penolakan jenazah korban Corona.
“Kami juga memberikan masukan terhadap pemerintah terkait protokol yang dibuat, dievaluasi mengenai jarak pemakaman agar 500 meter dari permukiman. Ini perlu dipertimbangkan karena dalam daerah itu menjadi dasar terkait penolakan karena susah sekali cari pemakaman 500 meter dari warga, tidak semuanya tersedia,” jelas dia saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Makky berharap, protokol yang dibuat dijalankan satu pintu di bawah BNPB dan didetailkan di beberapa unit lain. Kemudian, dalam menyampaikan komunikasi ke masyarakat bisa dengan bahasa yang mudah dimengerti.
“Masyarakat agar tidak resah dan memahami situasi dan bersama membantu pencegahan penularan Covid 19 ini,” jelas dia. (dtc/tm)