Petugas gabungan Pemkot Tegal memberikan sanksi teguran tertulis bagi pedagang yang nekat masih buka di atas pukul 20.00 WIB. FOTO:IST/RATEG

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Satpol PP Kota Tegal terpaksa menindak pemilik warung atau rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel belum menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka diberi sanksi surat teguran tertulis, selanjutnya harus datang ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Hal itu terungkap saat Patroli Terpadu melibatkan personel Satpol PP, Dishub, Polres Tegal Kota, Kodim, Subdenpom dan Pomal menyasar para pedagang yang terbukti nekat kembali melanggar ketentuan jam operasional melebihi pukul 20.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Edi Sudirman mengungkapkan, diberikannya sanksi teguran tertulis menjadi akumulasi pelanggaran yang dilakukan para pemilik warung dan PKL.

Sebab, mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Tegal dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mengatur juknis kegiatan PKL.

“Dari total ada 20 persen pedagang yang mendapat teguran tertulis, semuanya kedapatan masih buka lebih dari pukul 21.00 WIB. Bahkan, beberapa diantaranya tetap melayani makan di tempat,” jelasnya.

Tidak hanya memberikan teguran tertulis, kata Edi, semua pemilik warung dan PKL yang ‘ndablek’ mendapat sanksi tersebut. Keesokan harinya, juga diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP dan mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan.

Isinya, menyatakan bersedia mematuhi ketentuan jam operasional selama PSBB. Termasuk, konsekuensi sanksi yang akan diterima jika masih nekat melanggar.

“Mengantisipasi pelanggaran, kami juga akan terus menggandeng semua stakeholder terkait dalam menggencarkan patroli. Khususnya, utamakan pendekatan persuasif dan imbauan agar masyarakat mematuhi ketentuan PSBB demi upaya mencegah Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut Edi Sudirman mengatakan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan pemilik warung dan PKL masih ditemui di sejumlah titik. Diantaranya, kawasan alun-alun, Jalan A Yani, Veteran, Kartini, Kapten Sudibyo, Hang Tuah dan sejumlah jalan protokol lainnya. Terlebih, selama penerapan PSBB pihaknya akan lebih mengintensifkan patroli. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here