
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Sebanyak 15 toko modern atau swalayan di Kabupaten Semarang terpaksa dihentikan beroperasi oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang.
Petugas gabungan dari Diskumperindag bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan penutupan usaha dengan menyegel bagian depan toko modern yang kebanyakan lokasinya berada di jalan raya.
Kepala Seksi Perdagangan Diskumperindag Kabupaten Semarang, Suharyadi mengatakan, toko modern tersebut melanggar Perda No. 2 Tahun 2018 karena belum memperbarui ijin sebagai syarat beroperasi usaha.
“Pengelola tidak memberikan pelaporan berkala ke Diskumperindag, dan surat ijin sudah habis masanya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Suharyadi penyegelan toko modern ini diberlakukan hingga pihak swalayan tersebut menyelesaikan kewajibannya dalam hal perijinan. Pihaknya melakukan penyegelan 15 toko modern tersebut merupakan tahap pertama, dari belasan toko modern lainnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kab Semarang Wahyu Pitu Nugroho mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai surat dari Diskumperindag untuk melaksanakan penindakan atas pelanggaran Perda no.2 tahun 2018 tentang penataan pusat perbelanjaan atau swalayan.
“Kami berharap pengelola segera mengurus izin agar usahanya bisa kembali beroperasi. Jika masih ada toko modern yang melanggar Perda kami tidak segan melaksanakan penindakan sesuai surat perintah dari Diskumperindag,” tegasnya. (abi/tm)