SENYUM PENJAHAT: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. FOTO:ANTARA

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan informasi tentang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka suap penanganan perkara di MA itu disebut rutin menukar uang dolar setiap minggu.

MAKI melaporkan orang suruhan buron KPK Nurhadi menukar uang di money changer di Jakarta. Dalam sepekan, Nurhadi menukar uang hingga Rp 3 miliar.

“Awal minggu ini saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).

Ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya. Yaitu di daerah Cikini dan Mampang.

“Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp 1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp 1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” ujar Boyamin.

Masih menurut Boyamin, yang melakukan penukaran bukan Nurhadi. Biasanya menantunya, Rezky Herbiyono (DPO KPK juga, red), atau karyawan kepercayaannya.

“Saya sudah menyampaikan informasi ini ke KPK secara detail termasuk nama tempat money changer-nya termasuk lokasi maps-nya. Saya berharap setidaknya KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan NH dari transaksi tersebut dan segera bisa melakukan penangkapan,” ucap Boyamin.

MAKI juga telah memberikan informasi mengenai seluruh harta Nurhadi, yaitu berupa rumah, vila , apartemen, dan pabrik tisu di Surabaya. Termasuk kebun sawit di Sumut dan usaha burung walet di Tulung Agung.

“Dengan diketahui harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu untuk mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan untuk menangkapnya,” kata Boyamin berharap.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi ‘jual-beli’ perkara senilai Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK diterima Nurhadi dalam kepengurusan beberapa perkara yang bergulir di pengadilan sepanjang Nurhadi menjadi Sekretaris MA, yaitu dari 2011 hingga 2016.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA juga untuk Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dbs/dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here