Sidang vonis dua terdakwa perkara curanmor Imam Syafi'i dan Danang digelar secara online di PN Ungaran, Senin (11/5/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Dua pelaku kejahatan pencurian kendaraan motor (curanmor) yang meresahkan, Imam Syafii alias Unyil (34), Abdul Jalil alias Saian (32) dan Danang Lilva Daza (19) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis dibacakan melalui persidangan teleconference atau online di ruang sidang Cakra PN Ungaran, Senin (11/5/2020).

Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni didampingi Hakim Anggota Makmur Pakpahan dan M. Iqbal Basuki Widodo menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian sepeda motor. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangkan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa Imam Syafii dan Danang Lilva Daza dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong selama kedua terdakwa menjalani penahanan,” tegas Hakim Ketua Ikhsan Fathoni.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa ketika dimintai tanggapan majelis hakim menyatakan menerima hukuman tersebut. Begitu juga JPU yang hadir di persidangan Aris Shopian, SH menyatakan menerima vonis hakim terhadap kedua terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa melakukan pencurian motor secara berkomplot. Dalam aksinya mereka menggunakan alat modifasi magnet yang dimodifikasi dengan gagang sikat gigi untuk membuka penutup lubang kontak motor.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba, pelaku merupakan komplotan berjumlah tiga orang, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka yakni Imam Syafii alias Unyil (34), Abdul Jalil alias Saian (32) dan Danang Lilva Daza (19) ketiganya warga Dusun Kebonbatur, Desa Kabonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dua tersangka diantaranya ketika hendak ditangkap sempat berusaha kabur, petugas terpaksa menindak tegas melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas. Kedua tersangka tersebut Imam Syafii dan Danang Lilva.

“Keduanya merupakan otak kasus pencurian ini,” ujar Rifeld saat gelar perkara kasus pencurian motor ini di Mapolres Semarang, Senin (10/2/2020) lalu.

Terakhir, tersangka beraksi di parkiran kos-kosan di Dusun Jetak, RT 01/RW 07 Desa Duren, Kecamatan Bandungan pada tanggal 27 Januari 2020 lalu sekitar pukul 23.00. Pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat nopol AD 3137 ASD milik Partini (19) warga Kalilateng, Guwo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here