Ketiga terdakwa perkara penolak jenazah perawat RSUP dr Kariadi akan menjalani sidang pertama di PN Ungaran hari ini. FOTO:IST/CNN

UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Perkara tiga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang, dijadwalkan akan digelar, Senin (18/5/2020) hari ini melalui teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.

Sidang akan dipimpin Wakil Ketua PN Ungaran selaku Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ikhsan Fathoni didampingi anggota majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad, dan Wasis Priyanto.

Ketua PN Ungaran, Wiryatmi mengatakan, pengadilan menggelar sidang secara online mengikuti petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) sesuai imbauan pemerintah dalam pelaksanakan physical distancing atau menjaga jarak selama pademi Covid-19.

“Saat sidang ketiga terdakwa berada di Lapas, kita menggunakan zoom meeting dengan kejaksaan di ruang sidang. Kita sudah berkoordinasi dengan Kajari tahanan sementara dibawa ke kejaksaan,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Forkompimda Kabupaten Semarang di kantor Bupati Semarang, kemarin.

Disebutkan Wiryatmi, perkara tiga terdakwa penolak jenazah perawat merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi perhatian masyarakat luas. Pihaknya mempercayakan Wakil Ketua PN untuk memimpin langsung persidangan.

Sidang digelar online, menurut Wiryatmi, karena sebelumnya sejak bulan Maret persidangan di PN sudah dilaksanakan online. Ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi pengunjung sidang juga dibatasi dengan memberlakukan protokol kesehatan.

“Kalau tidak menyelenggarakan secara online nanti kita ditegur pimpinan dari MA. Pembatasan juga sudah kita lakukan bagi pengunjung untuk menjaga jarak,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Yanuar Adi Nugroho dalam kesempatan yang sama, mengatakan, kejari sudah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ketiga terdakwa

“Kita sudah menyiapkan dakwaan dan JPU. Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujarnya mewakili Kepala Kejari Ambarawa, Suharjono.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, ketiga terdakwa masih ditahan di Mapolres Semarang. Menjelang sidang Polres sudah melakukan koordinasi dengan Kejari untuk menyiapkan pengamanan dan sarana prasarana.

“Sesuai rencana karena sarana dan prasarana sidang online ada di Lapas dan Pengadilan, tersangka akan dijemput petugas kejaksaan untuk dibawa ke Lapas. Terdakwa mengikuti sidang melalui sarana di Lapas,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Sedangkan untuk pengamanan selama proses persidangan akan dilaksanakan petugas gabungan dari unsur Polres Semarang, Kejari, dan Lapas.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ungaran, sidang perkara ketiga terdakwa, telah ditetapkan majelis hakim diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni, SH, MH, dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad, SH, dan Wasis Priyanto, SH, MH.

Sedangkan tim JPU sebanyak 4 orang, yakni Yogo Sudharsono, SH, Aji Sudarmono, SH, Dwi Endah Susilowati, SH, dan Tommy Herlix, SH.

Adapun ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang, yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC masing-masing warga Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here