
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menolak penangguhan penahanan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang.
Penangguhan tersebut disampaikan ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Adit Kusumandityo dan rekan.
“Pengajuan penangguhan penahanan terdakwa sementara belum bisa dipenuhi karena berbagai pertimbangan dan kondisi saat ini. Ketiga terdakwa tetap ditahan dan menjalani proses persidangan melalui teleconference,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ikhsan Fathoni, kemarin.
Disebutkan, sidang lanjutan perkara ini akan digelar Rabu (20/5/2020) hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (18/5/2020).
“Kita lanjutkan sidang pada Rabu (hari ini, red) untuk menerima tanggapan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU,” ungkapnya.
Dalam sidang hari ini majelis hakim meminta agar JPU hadir langsung di persidangan untuk menerima keberatan terdakwa yang akan disampaikan kuasa hukumnya.
“Mohon JPU hadir dalam sidang untuk menerima keberatan terdakwa. Untuk memudahkan persidangan saat menerima keberatan terdakwa,” tandas Ikhsan Fathoni.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Adit Kusumandityo saat ditemui UNGARANNEWS.COM mengatakan, sudah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terdakwa dengan berbagai alasan.
“Kita sudah berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Memang hak terdakwa untuk mengajukan. Hakim punya alasan lain hingga menolak penangguhan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang pertama perkara penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 dari pasiennya, digelar Pengadilan Negeri (PN) Ungaran secara teleconference, Senin (18/5/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra diikuti majelis hakim dan tiga pengacara terdakwa. Sedangkan ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC mengikuti persidangan melalui teleconference di lapas Ambarawa lapas bersama tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan disebutkan ketiga terdakwa melakukan penolakan saat jenazah perawat Nuria Kurniasih sudah berada dalam ambulans di dekat pemakaman. Ketiganya menyampaikan protes penolakan dengan mengatasnamakan warga RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat.
Padahal, jenazah perawat RSUP dr Kariadi, menurut JPU, sudah ditangani tim medis rumah sakit sesuai prosedur penanganan Covid-19 sejak meninggal hingga pelaksanaan pemakaman.
“Berdasarkan keterangan saksi dokter RSUP dr Kariadi penanganan jenazah sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan Covid-19. Prosedur dilakukan sejak penanganan setelah meningggal di rumah sakit hingga penanganan di lokasi pemakaman,” jelas JPU.
Adanya penolakan ketiga terdakwa tersebut, jenazah yang sudah berada dalam ambulans akhirnya dibawa kembali ke RSUP dr Kariadi Semarang. Atas tindakan tersebut, ketiganya didakwa, diataranya melakukan tindakan penghalangi penanganan Covid-19. (abi/tm)