
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Perkara tiga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang, dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Selasa (26/5/2020) hari ini.
Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tanggapan atas eksepsi penolakan terdakwa terhadap dakwaan.
“Kami memberi waktu kepada JPU untuk menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa. Sidang selanjutnya kita adakan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ikhsan Fathoni dalam sidang Rabu (20/5/2020).
Terungkap dalam eksepsi ketiga terdakwa, alasan keberatan terhadap dakwaan, karena dinilai banyak mengandung cacat yuridis. Dakwaan juga dianggap rancu, dan spekulatif.
“Pemeriksaan terdakwa pada 12 April 2020 tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum, hal itu melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP. Surat dakwaan JPU kabur dan membingungkan,” ujar tim kuasa hukum terdakwa Dr Hamdan Kurniawan S.Ag, SH, Adit Kusumandityo, SH, MH, Purnomo, SE, SH, saat membacakan eksepsi secara bergantian.
Disebutkan, sebagaimana dalam dakwaan yang menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa melakukan ancaman kekerasan melawan pejabat, yakni saksi dr Raden Panji Utomo dari RSUP dr Kariadi dan saksi Edy Sutomo selaku sopir ambulans, dinilai tidak mendasar.
“Dalam dakwaan saksi Edy Sutomo menyebutkan tidak berada di tempat kejadian yakni berada di Taman Unyil Ungaran, sehingga surat dakwaan tidak fokuskan unsur-unsur dakwaan. Pasal yang didakwakan tidak jelas, tidak dirumuskan secara lengkap,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan terdakwa berada di lokasi kejadian saat itu bukan bermaksud menyampaikan penolakan, namun bermaksud menengahi keramaian yang terjadi saat itu. Menurutnya, tindakan terdakwa bukan perbuatan yang diatur dalam dalam pasal 214, 212 KUHAP.
“Kami berkesimpulan JPU terkesan memaksakan materi dakwaan, terdakwa hanya sebagai korban dari surat dakwaan. Terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU. Untuk itu kami meminta agar Majelis Hakim menolak dakwaan JPU secara keseluruhan,” tegasnya.
Menanggapi eksepsi ketiga terdakwa JPU diwakili Yogo Sudharsono menyatakan akan memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa secara tertulis.
“Kami akan menjawab secara tertulis Yang Mulia,” ujarnya singkat.
Sidang digelar di ruang Cakra diikuti majelis hakim, salah seorang JPU dan tiga pengacara terdakwa. Sedangkan ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC mengikuti persidangan melalui teleconference di lapas Ambarawa. (abi/tm)