Ketua PKP Jateng-DIY Suyana HP. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Semarang ke Desa Ngrapah Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, diduga tanpa menggunakan data dari pemerintah desa (Pemdes) setempat dinilai rawan penyelewengan.

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera mengambil tindakan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran penyaluran bansos tersebut sudah sesuai prosedur dan tepat sasaran, atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP kepada UNGARANNEWS.COM di kantornya di Tuntang, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ada kreteria yang harus dijalankan instansi saat menyalurkan bansos dari pemerintah, agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran. Sudah jelas aturannya harus melalui Pemdes, karena data penerima terverivali ada di sana.

Dijelaskan, oknum anggota DPRD Kabupaten Semarang turut menyalurkan bansos yang diambil dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, diduga tanpa melalui prosedur sangat tidak dibenarkan. Kasus ini dinilai rawan terjadi penyelewengan.

“Lha ini kalau Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang turut membagikan bansos yang diambil dari Dinsos perlu dipertanyakan. Jangan-jangan ada muatan politis, ini tidak dibenarkan. Politis hanya mementingkan kelompoknya, tidak tepat sasaran dan rawan penyelewengan,” tegasnya.

PKP Jateng-DIY meminta APH segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Benar tidaknya prosedur harus diselidiki secara transparan. Jika terbukti APH diminta melakukan penindakan tegas.

“Presiden RI bapak Jokowi sudah menginstruksi kepada Polri jika ada penyimpangan bansos di tengah pandemi tindak tegas dan dihukum berat. Kasus ini harus dituntaskan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Diungkapkan Suyana, tim PKP Kabupaten Semarang saat masih melakukan investigasi di lapangan. Meski demikian ia meminta APH terus melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan.

Tim PKP jika menemukan bukti penyelewengan mengarah pelanggaran hukum, pihaknya akan melaporkan Wakil Rakyat tersebut ke APH. Pasalnya, tim PKP juga mendapatkan informasi Kepala Dinsos tidak berani menerima laporan pertanggungjawaban penyaluran bansos dari oknum DPRD tersebut, tanpa ada tanda terima dari Kepala Desa Ngrapah.

“Ini harus ditelusuri dan diselesaikan sampai tuntas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembagian bansos paket sembako dari Dinsos diduga disalurkan sepihak oleh aggota DPRD Kabupaten Semarang yang juga Wakil Ketua DPRD, Nurul Huda tanpa melalui data dari Pemdes.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Nurul Huda ketika dikonfirmasi mengatakan, sebagai anggota DPRD mempunyai kewenangan menyampaikan asprasi masyarakat sebagaimana tupoksi sebagai anggota DPRD.

“Saya mempunyai kewenangan menyampaikan asprasi masyarakat. Sebagaimana tupoksi saya sebagai anggota dewan,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM.

Adanya dusun yang tidak mendapat bantuan menurut Nurul karena tidak mengajukan, karena Dinsos memberikan bantuan berdasarkan data usulan.

“Terkait dengan menyetujui usulan masyarakat melalui saya itu bukan wilayah saya, tapi itu wilayah ekskutif. Pembagian sembako setelah sampai di desa saya tidak mau tahu karena itu sudah menjadi kewenangan pemerintah desa,” pungkasnya.

Kepala Desa Ngrapah Wargiyati ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak tahu data penyaluran bantuan sembako dari Nurul, ia berpendapat bantuan tersebut mungkin personal sebagai anggota DPRD dan merupakan aspirasinya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here