
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Jajaran Reserse Narkoba Polres Semarang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan meringkus seorang tersangka pengedar barang haram berjenis sabu.
Tersangka adalah Tri Daryono (39) warga Dusun Gagatan RW 3, Boyolali, tinggal di Tambakmulyo RW 13 Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Sedangkan salah seorang temannya berinsial DS berhasil kabur dan saat ini masih buron.
Kapolres Semarang AKBP Gator Hendro Hartono mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak transaksi di Lingkungan Gembongan, RW 04 Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu yang dibungkus kertas tisu. Kedua bungkus sabu diplaster menggunakan dobletape warna hitam.
“Tersangka berhasil ditangkap saat petugas mengembangkan penyelidikan kasus narkoba. Informasi dari warga sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Bergas,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, kemarin.
Disebut AKBP Gatot, awalnya petugas mencurigai seseorang bernama Pendi warga Gembongan, Kelurahan Karangjati, seorang sopir truk melakukan tindak penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Malam hari sekitar pukul 21.30 petugas tiba di tempat tinggal Pendi. Petugas melihat ada mobil Toyota Avanza warna abu-abu sedang parkir. Setelah diperiksa diketahui tersangka berada di dalam mobil. Petugas menemukan 1 bungkus serbuk kristal diplaster doubletape di saku celana tersangka,” ungkapnya.
Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan mobil tersangka. Petugas kembali menemukan 1 bungkus sebuk kristal dalam plastik klip yang diplaster doubletape. Disaksikan warga setempat, setelah dibuka diketahui isi bungkus tersebut narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti kejahatannya. Dari pengembangan tersangka memiliki teman jaringan, diantaranya berinsial DS yang kita nyatakan sebagai DPO,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini AKBP Gatot kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungannya. Pengedar maupun pengguna narkoba akan ditindak tegas.
“Kami tegas menindak pelaku penyalahgunaan narkoba. Jika warga mengetahui segera melaporkan kepada kami, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukum paling singkat 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (abi/tm)