
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bawaslu Kabupaten Semarang menanggapi surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-1694/KASN/6/2020 perihal pelanggaran netralitas ASN atas nama Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, surat tertanggal 12 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Bupati Semarang H Mundjirin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Semarang Drs. H. Gunawan Wibisono. MM.
“Surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat penerusan pelanggaran di luar Perundang-Undangan Pemilihan yang dikirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang tertanggal 18 mei 2020,” ujar Munir kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (18/6/2020).
Menurut Munir, Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Rabu (13/05/2020) hingga Sabtu (16/05/2020) telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas temuan dugaan pelanggaran nomor 02/TM/PB/Kab/14.29/V/2020.
Bermula informasi awal dari masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Semarang pada hari Senin 11 Mei 2020, adanya dua baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin – Gunawan Wibisono disertai dengan logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem yang terpasang di Simpang empat Lewono (Prapatan Lewono), Jalan raya Merdeka, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Hasil pengawasan langsung di lapangan, benar terdapat baliho yang terpasang di sekitar Simpang Empat Lewono, ditemukan 3 baliho terpasang di sana, dengan gambar Gunawan Wibisono, satu baliho berukuran sekitar 4×2 meter menempel di pagar rumah warga dan dua baliho lainnya berukuran 2×1.5 meter terpasang di pulau jalan Prapatan Lewono Beji,” ungkap Munir.
Selain 3 baliho tersebut, lanjut Munir, juga ditemukan sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono..
Baliho dengan berbagai desain tersebut terpasang di berbagai wilayah Kabupaten Semarang. Sebagaimana diketahui, Gunawan Wibisono adalah Aparatur Sipil Negara yang sekarang sedang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Semarang.
“Dalam surat rekomendasi KASN menyebutkan agar Bupati Semarang menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada ASN atas nama Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M. Selain itu memerintahkan Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Lanjut Munir, KASN juga merekomendasi Bupati Semarang melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk menjaga Netralitas. Bupati juga diperintahkan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak Netral. (abi/tm)