Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Pujo Pramujito memberikan arahan saat mengecek protokol kesehatan salah satu SMPN di Kabupaten Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN- Awal tahun ajaran baru 2020/2021 siswa SMP akan dimulai Senin (13/7/2020) besok. Persiapan melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) menggunakan sistem daring, luring atau tatap muka diserahkan pada kesiapan masing-masing pihak sekolah.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Drs Pujo Pramujito mengatakan, suka atau tidak suka tahun ajaran baru siswa SMP tetap dimulai tanggal 13 Juli. Meski pelaksanaan KBM di tengah pandemi Covid-19 bak ‘simalakama’, pihaknya memberi ketentuan bagi sekolah sebelum memutuskan memilih daring atau tatap muka.

“Disdikbudpora Kabupaten Semarang memberikan kebebasan kepada sekolah untuk memilih pelaksanaan KBM. Keputusan itu berada di masing-masing sekolah, karena setiap sekolah pasti kondisinya berbeda. Ada yang siap, ada juga yang sama sekali tidak siap,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (12/7/2020).

Menurut Jito –panggilan akrabnya— ketentuan kesiapan sekolah diperhatikan dari kemampuan menyiapkan protokol kesehatan (protkes) sesuai yang ditentukan pemerintah. Diharapkan ketentuan tersebut lebih dipertimbangkan daripada keinginan segera mengadakan KBM langsung atau tatap muka.

“Bagi sekolah tidak siap jangan dipaksakan menggelar KBM tatap muka. Jangan sampai nantinya muncul klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Pihak sekolah harus memprioritaskan kesehatan anak-anak maupun para guru,” tegasnya.

Seperti dicontohkan, SMP Negeri 1 Ungaran sudah memutuskan tidak melaksanakan KBM dengan tatap muka langsung. Disdikbudpora langsung mengijinkan, meski fasilitas sarana dan prasarana protkes di sekolah ini cukup memadai.

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengatakan, berdasarkan SKB 4 Menteri proses KBM tahun ajaran baru menggunakan metode blanded learning yakni gabungan KBM sistem luring dan daring. Itupun dilaksanakan atas dasar kesiapan sekolah dan persetujuan dari orangtua siswa.

“Kalau orangtua tidak mengizinkan pihak maka sekolah mematuhi dengan tidak mengadakan KBM tatap muka. Persetujuan orangtua sebelumnya sudah disebar sekolah kepada orangtua melalui aplikasi,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (12/7/2020).

Di Kabupaten Semarang, lanjut Katon, ketentuan KBM tatap muka diprioritaskan untuk siswa SMP kelas VII karena siswa baru dan belum pernah bertemu gurunya. Itupun dengan ketentuan satu kelas hanya diisi maksimal 18 siswa.

Selain itu ada ketentuan lain harus dilaksanakan, diantaranya jam pelajaran dikurangi, tidak ada jam istirahat, kantin tidak boleh buka, tidak ada jam olahraga atau pratek fisik, dan diadakan secara shif dengan membentuk kelompok siswa. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here