
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Adanya dugaan mahar politik diterima pengurus DPD Nasdem Kabupaten Semarang mendapat respon cepat dari Bawaslu Kabupaten Semarang. Kasus dugaan pelanggaran Pilkada tersebut langsung diplenokan setelah mendapat informasi awal dari media elekronik, Selasa (11/8/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, S.Pd mengatakan, dari pemberitaan di media massa Bawaslu mendapatkan informasi awal mengenai isu mahar politik yang diduga diterima salah satu parpol untuk mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020. Ungaran, Selasa (11/08/2020).
“Pleno untuk mendiskusikan bersama langkah apa yang akan kita tempuh setelah mendapatkan informasi awal. Setidaknya ada 9 berita elektronik lokal maupun nasional yang memberitakan mengenai isu mahar politik tersebut yang menjadi informasi awal,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).
Disebutkan, hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang yang digelar tadi pagi memutuskan akan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Agus Riyanto, SP., SH. menjelaskan, penelusuran akan dilakukan untuk mendalami ada tidaknya peristiwa dugaan mahar politik sekaligus upaya untuk mencari bukti awal dan saksi.
“Dari penelusuran tersebut nanti hasilnya akan menjadi dasar apakah terdapat peristiwa dugaan pelanggaran sehingga dijadikan temuan yang dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran atau dihentikan karena tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiil atau tidak terdapat cukup bukti adanya peristiwa dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Semarang juga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu atau pendampingan dari penyidik dan jaksa sebagaimana ketika Bawaslu menerima laporan dugaan pidana Pilkada.
Lebih lanjut Agus jelaskan, berkaitan dengan sanksi mahar politik sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, ancaman sanksi telah diatur dalam Pasal 47 ayat (2), (5), (6), Pasal 187 B dan Pasal 187 C, yaitu Sanksi Pidana bagi anggota parpol yang menerima mahar politik.
“Ancamannya pidana selama 3 – 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta – Rp 1 miliar. Bagi calon yang terbukti dengan ancama pidana selama 2 – 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta – Rp 1 miliar,” tandasnya.
Selain itu, jika terbukti akan dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai calon, sebagai Paslon terpilih, atau sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan bagi parpol yang menerima mahar diancam dengan sanksi tidak boleh mencalonkan lagi pada periode berikutnya di daerah yang sama dan denda 10 kali lipat dari nilai mahar yang diterima.
“Hukuman pidana dan sanksi dikenakan jika terbukti dalam Putusan Pengadilan,” tegasnya. (abi/tm)