
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga terjerat api asmara yang membara, Brian Santoso (30) warga Jalan Merak RW 01 Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga nekat membawa kabur wanita bersuami yang dicintainya.
Aksi gelap mata tersebut dilakukan terhadap Lin (24) warga Mranak, Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada tanggal 21 Agustus hingga tanggal 23 Agustus 2020. Padahal, baik Brian maupun Lin sama-sama sudah berkeluarga dan dikaruniai seorang anak yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tersangka Brian ditangkap petugas Resmob Polres Semarang setelah mendapatkan laporan dari korban Lin dan suaminya.
“Jadi antara tersangka dan Lin saling kenal, setelah berhubungan dekat tersangka mengajak korban menikah. Tapi korban tidak mau karena masih bersuami dan sudah punya seorang anak,” ujar Kapolres kepada UNGARANNEWS.COM dalam gelar perkara di aula Rupatama, Rabu (2/9/2020).
Dituturkan Kapolres, tersangka mengaku sudah cinta mati pada korban. Bahkan cintanya dibuktikan dengan telah menceraikan istrinya. Setelah itu tersangka terus mengejar-ngejar korban agar mau dinikahinya. Saat kejadian pada Senin (21/8/2020) sekitar pukul 12.30 tersangka mencegat korban di depan tempat kerjanya di Morich Indo Fashion, lingkungan Gembongan, Karangjati.
“Ketika bertemu keduanya terlibat cekcok. Korban dianiaya dengan ditendang dan ditampar. Krah baju korban kemudian ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil Carry yang telah disiapkan tersangka,” urainya.
Tujuan tersangka membawa korban, lanjut Kapolres, saat itu ke rumah temannya bernama Wahyudi. Sepanjang perjalanan tersangka masih menganiaya korban beberapa kali menggunakan sepatu korban.
“Alat komunikasi milik korban berupa HP dimatikan tersangka. Di rumah temannya itu korban disekap selama tiga hari dua malam. Pengakuan korban mendapat penganiayaan dan ancaman jika tidak menuruti kemauan tersangka,” tegas Kapolres.
Korban akhirnya menuruti kemauan tersangka, ia dipaksa melayani hubungan suami istri hingga sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban berpura-pura mau pulang sebentar, begitu lolos kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bergas.
“Perbuatan tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 332 ayat (1) ke 2e KUHP tentang melarikan perempuan dengan tipu muslihat dan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun,” jelasnya.
Brian saat dimintai keterangan mengaku tega menceraikan istrinya karena sudah terlanjur cinta setulus hati dengan Lin. Dia tidak peduli meski sama-sama sudah berkeluarga dan punya 1 anak. Ia nekat melarikan Lin, diakuinya, karena sakit hati Lin tak kunjung menceraikan suaminya.
“Saya menagih janji katanya mau ceraikan suaminya. Dia pernah janji rela dipateni (dibunuh, red) kalau berbohong. Saya sudah ceraikan istri saya, dia tidak kunjung ceraikan suaminya,” akunya kepada UNGARANNEWS.COM.
Sementata itu, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Nokia, 1 buah HP merek Oppo, dan sepasang sepatu sandal wanita merek Balance warna cream yang digunakan tersangka menganiaya korban. (abi/tm)