KPU Kabupaten Semarang. FOTO:DOK

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ke KPU hari ini telah dibuka. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona dilaksanakan dengan aturan protokol kesehatan.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

“Terkonfirmasi hari ini bakal calon yang akan mendaftar pasangan Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) pukul 09.00 pagi ini, dan pasangan Ngesti-Basari (Ngebas) setelah Jumata nanti,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (4/9/2020) pagi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan akan hadir di KPU saat paslon mendaftar. Bawaslu akan turut melakukan pengecekan berkas syarat-syarat yang diserahkan paslon ke KPU.

“Tentu KPU sudah menyiapkan ruang untuk kita. Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 kita harus patuhi protokol kesehatan. Pendukung yang datang ke KPU jangan terlalu beramai-ramai,” ujarnya.

Pendaftaran paslon menurut Talkhis berpotensi terjadi pengumpulan massa sehingga rawan menjadi titik baru penyebaran Covid-19. Upaya sudah dilakukan KPU diantaranya memberi fasilitas melalui live streaming untuk mengikuti jalannya pendaftaran.

“KPU tentu menyiapkan layar lebar di luar gedung, pengusung dan pendukung paslon tidak semua bisa masuk kantor, cukup melihat jalannya pendaftaran melalui live streaming,” jelasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here