Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggotong jenazah warganya yang meninggal. FOTO:DOK/IST

NGARANNEWS.COM. JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan kembali menerapkan PSBB seperti awal Corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi. Dengan kata lain, hanya bisa melayani pesanan untuk dibawa pulang.

“Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut, tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” jelas Anies.

Semua tempat hiburan di DKI Jakarta akan ditutup. “Seluruh tempat hiburan akan ditutup,” tambahnya.

Tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ragunan dan Monas akan kembali ditutup untuk mengurangi penularan virus Corona di DKI Jakarta. Anies mengatakan PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ungkapnya seperti dilansir dari detik.com.

Anies mengatakan saat ini kondisi lebih darurat dari awal wabah. “Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies.

Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk ‘menarik rem’, kembali menerapkan PSBB secara ketat. PSBB rencananya akan kembali berlaku pada hari Senin (14/09/2020).

Transportasi juga akan kembali dibatasi dengan ketat, sementara kebijakan ganjil genap akan ditiadakan terlebih dulu.

“Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” tandasnya.

Disebutkan Anies, menginjak bulan ke tujuh pandemi COVID-19, data per 9 September menunjukkan secara kumulatif di Jakarta telah mencapai angka 49.837 kasus. Angka kasus aktif sampai saat ini ada 1.347 pasien meninggal akibat COVID-19. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here