Kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang terlihat lengang bersamaan surat edaran yang dibuat Kepala Dinas menghentikan seluruh pelayanan tatap muka dan konta fisik langsung, Senin (28/9/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang Rudi Susanto mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara tata muka.

Berdasarkan surat tertanggal 28 September 2020 yang ditandatanganinya, memberitahukan penghentian sementara layanan tata muka dan kontak fisik (perekaman KTPel, red) sampai tanggal 12 Oktober 2020. Aturan tersebut diberlakukan di kantor Disdukcapil dan seluruh kecamatan se-Kabupaten Semarang.

Pantauan di kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang, Senin (28/9/2020) siang terlihat pagar halaman kantor ditutup dan dikunci. Gedung pelayanan adiministrasi kependudukan juga terlihat ditutup rapat. Suasana halaman kantor yang biasanya ramai warga pengurus KTPel terlihat lengang.

Di pagar ada beberapa tempelan kertas berisi pemberitahuan informasi terkait penghentian layanan tatap muka dan pengalihan layanan ke sistem online beserta petunjuk teknis pengurusan KTPel. Kantor Disdukcapil yang berada di kawasan Alun-Alun Lama Ungaran itu benar-benar “lockdown”.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan dikonfirmasi mengatakan Disdukcapil menghentikan pelayanan tatap muka selama 14 hari. Hal tersebut dikarenakan satu pegawai meninggal dunia karena Covid-19 pada Kamis (24/9/2020).

“Pasien sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Paru Ario Wirawan (RSPAW) Salatiga kemudian dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang,” ujarnya.

Dijelaskan, pegawai tersebut bertugas sebagai operator e-KTP di Kecamatan Ungaran Timur. Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang sudah melakukan tracking terhadap yang berhubungan dengan pasien, baik dari sesama pegawai maupun keluarga.

“Operator di 19 kecamatan jadi salah satu objek yang ditracking sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, karena sebelumnya sempat ada pertemuan. Pelayanan adminduk secara tatap muka termasuk di 19 kecamatan dihentikan sementara,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM, Senin (28/9/2020).

Ketentuan penghentian sementara berlangsung selama 14 hari, menurut Alex sambil menunggu proses tracking dan test swab selesai dilaksanakan. Dikhawatirkan apabila pelayanan tatap muka diberlakukan dikhawatirkan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Instruksi dari Disdukcapil seperti itu, karena para operator disebut sebagai obyek tracking guna upaya pencegahan penyebaran virus corona,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here