UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Sebanyak 947 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ditemukan masih tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Semarang yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Semarang.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang bersama jajaran pengawas di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis menyebutkan jumlah pemilih TMS tersebut meliputi 574 pemilih meninggal dunia, 341 orang pindah domisili, 18 orang dibawah umur dan dua orang berstatus TNI.
Selain pemilih TMS, ada potensi pemilih ganda sebanyak 1.328 orang dan 225 pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS.
“Saran perbaikan daftar pemilih sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi ada beberapa data yang tidak bisa ditindaklanjuti, misalnya saran pencoretan karena meninggal dunia ternyata ada empat yang masih hidup,” ujar Talkhis dalam keterangan tertulis kepada wartawan, kemarin.
Menurut Talkhis, saran perbaikan sejumlah data pemilih TMS dan MS pernah disampaikan saat coklit pada 10 Agustus 2020. Artinya, nama-nama yang sama agar diperbaiki masih muncul di DPS yang ditetapkan.
“Bawaslu sudah meminta KPU Kabupaten Semarang memberikan penjelasan dan kronologsinya. Menurut KPU sudah ditindaklanjuti pasca coklit. Tetapi proses di Sidalihnya yang tidak bisa dideteksi,” jelasnya.
KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menanggapi temuan Bawaslu, meminta Bawaslu lebih cermat dalam melakukan pengawasan data daftar pemilih. Menurutnya, ada pemilih yang masih hidup tetapi data hasil pengawasan Bawaslu yang disampaikan sudah meninggal dunia.
“Dalam surat perbaikan yang disampaikan Bawaslu justru kami mendapati ada pemilih masih hidup dimatikan. Kami minta Bawaslu juga cermat dalam melakukan pengawasan. Adanya potensi ribuan pemilih ganda sudah dilakukan kroscek,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Menurut Maskup, warga yang memiliki hak pilih tetapi sempat dimatikan dalam saran perbaikan ada empat orang. Rinciannya, satu orang di Pabelan, Bawen satu orang dan dua orang di Bancak.
“Potensi menghilangkan hak pilih karena tidak cermat dalam menyusun saran tindak lanjut perbaikan ini agar menjadi catatan Bawaslu,” tandasnya.
Maskup meminta sebelum menyampaikan data ke KPU sebaiknya Bawaslu terlebih dahulu melakukan kroscek secara detil. Meski demikian ia sangat mengapresiasi langkah-langkah pengawasan Bawaslu terhadap penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). (abi/cak/tm)