Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar menggelar kasus pencurian mobil box di halaman Mapolres, Selasa (1/12/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Dua anggota komplotan spesialis pencurian mobil boX berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Semarang. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan kedua pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat), Gunadi (41) warga Jalan Ayam RT 26 RW 12 Kelurahan Ringmulyo, Kota Metro Timur, Lampung Timur, dan Edy Prasetyo (38) warga Mijen Permai Blok B RW 07 Kelurahan Mijen, Mijen, Kota Semarang.

Keduanya beraksi bersama dua pelakunya lainnya, Teguh Triyadi (38) warga Patebon Kendal, dan Adi Suyono (35) warga Jalan Ronggowarsito RW 10, Tanjung Mas, Semarang Utara. Komplotan ini melakukan pencurian sebuah mobil box di halaman rumah warga warga Dusun Krajan, Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang.

“Tersangka Gunadi bertindak sebagai eksekutor, ia merusak kunci kontak mobil mengunakan kunci leter Y. Sedangkan tersangka Teguh berperan merusak kunci pintu mobil. Setelah mobil dihidupkan, dikendarai tersangka Teguh bersama Adi Suyono untuk dibawa kabur,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar dalam gelar perkara, Selasa (1/12/2020).

Tersangka Gunadi dan Edy mengendarai mobil Kijang GX warna biru nopol H 1165 OQ yang mereka gunakan beraksi dengan membuntuti di belakang mobil box. Namun, sialnya mesin mobil box mendadak mati di depan resto Kopi Banaran, Bawen.

“Berulang kali distater mesin mobil tidak menyala. Ternyata mobil dilengkapi pemilik dengan GPS dan kontak otomatis. Begitu mendapat laporan mobil dicuri, pemilik dari jauh langsung mematikan mesin mobilnya,” ungkap Kapolres.

Tahu mobil curiannya mogok, kawanan pelaku langsung meninggalkan, dan kabur. Berkat upaya penyelidikan dengan bekerjasama Polres lintas wilayah, kawanan pelaku berhasil diindentifikasi. Baca Juga: Pelaku Pembunuh Siswi SMU di Hotel Frieda Bandungan Mengaku Sakit Hati

“Dua tersangka terpaksa kami lumpuhkan kakinya karena melakukan perlawanan. Kasus pencurian ini masih kita kembangkan, kita jalin koordinasi dengan Polres Magelang,” tandasnya. Baca Juga: Polres Semarang Siapkan Ranmor di Titik Rawan Kemacetan dan Lokasi Wisata

Sementara dua tersangka Teguh Triyadi dan Adi Suyono saat ini masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus yang sama di Polres Magelang. Modus komplotan ini, disebutkan Kapolres, terlebih dulu berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan mobil Kijang warna H-1165-QG yang kini juga dijadikan barang bukti.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pembertan. Keduanya diancam hukuman pindana maksimal 7 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here