Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo memeriksa motor tidak sesuai standar hasil razia balap liar di Ungaran dan Ambarawa, Senin (8/2/2021). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Saat masyarakat tengah berpartisipasi menjalankan program Gubernur Jawa Tengah “Dua Hari di Rumah Saja”, puluhan remaja justru melakukan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Semarang. Aksi meresahkan masyarakat tersebut ditindak tegas Polres Semarang dengan melakukan razia penertiban.

Hasilnya, sebanyak 19 orang pemuda pelaku balapan liar diamankan, berikut 16 unit sepeda motor modifikasi dan 13 unit ponsel. Razia dilakukan satuan Polres Semarang dengan mengerahkan puluhan petugas Satlantas, dan Satreskrim serta Samapta.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, razia balap liar tersebut dilakukan pada Minggu (7/2) sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Lokasi disasar petugas yang biasa dijadikan ajang balap liar, yakni ruas Jalan Diponegoro Ungaran hingga Jalan Jenderal Sudirman (mulai pertigaan Undaris hingga GOR Pandanaran, red); Jalan Sokarno- Hatta (Merakmati, red) serta Jalur Lingkar Ambarawa (JLA) di area Kampung Rawa.

“Razia kita lakukan dengan menerjunkan personil dari beberapa santuan. Kita bagi 4 tim bertugas sesuai arahan melakukan pengejaran, penghadangan dan tindakan eksekusi,” ujarnya didampingi Kasatlantas AKP Muhammad Adiel Aristo saat gelar perkara di halaman Mapolres Semarang, Senin (9/2/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, pembagian tugas masing-masing tim, yaknniTim 1 menggunakan motor untuk mencari sasaran balap liar, Tim 2 melakukan penutupan jalan melalui jalur belakang kampus Undaris. Tim 3 menutup jalan di jalur utama, dan Tim 4 melaksanakan eksekusi dan mengamankan temuan.

“Dari razia kita amankan 19 orang pelaku balapan liar, dan 16 unit sepeda motor tidak sesuai standar dan 13 HP diduga digunakan untuk memobilisasi peserta dan transaksi judi balapan liar,” jelasnya.

Ajang balapan liar tersebut menurut Kapolres menggunakan taruhan dengan kode ‘mainan’, jika tanpa taruhan disebut ‘liaran. Diantara yang terbukti melakukan balap liar, Fahrul Hafids Az-Zaki (18) dengan joki M Misbakhur (16). Para pembalap liar itu merupakan anggota komunitas motor ‘Illegal Racing’ dan ‘Ungaran Night Race’.

“Ada tiga bengkel yang sudah didata dan dua komunitas mereka, yakni Ilegal Racing dan Ungaran Night Race. Ini Satreskrim juga melakukan pendalaman karena ada juga yang menyimpan senjata tajam,” tegasnya. Baca Juga: Antisipasi Balapan Liar dan Konvoi, Polres Semarang Amankan Puluhan Knalpot Brong

Dijelaskan Kapolres, beberapa sepeda motor yang diamankan diketahui tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan dan diduga hasil tindak kejahatan.

“Kita mengantisipasi adanya kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau hasil curanmor. Beberapa kendaraan tidak dilengkapi surat-surat karena sudah dimodifikasi,” paparnya.

Ditegaskan, kendaraan yang surat-suratnya lengkap harus diubah ke bentuk standar sebelum diambil pemiliknya. Diantaranya ada memakai knalpot brong, ban kecil tidak sesuai standar, dan warna motor yang disamarkan. Kendaraan diamankan telah dilakukan cek fisik, dan dilakukan pengembangan keterkaitan dugaan tindak pidana lainnya.

Dari pengakuan para joki balap liar yang diamankan, para pelaku balap liar terkoordinir melalui media sosial. Sehingga tidak hanya dari Kabupaten Semarang saja, namun juga datang dari daerah lain.

Selain meresahkah, aksi balap liar juga sangat membahayakan para pengguna jalan umum lainnya.

“Kami tegaskan bahwa ajang balap motor itu bukan di jalanan umum karena ini sangat membahayakan dan merugikan pengguna jalan yang lain maupun masyarakat. Karena itu razia balap liar akan terus kita lakukan. Bagi masyarakat yang mengetahui segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here