UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD– Keberadaan truk mangkal di kompleks Stadion Pandanaran Wujil dikeluhkan masyarakat. Hal itu dinilai melanggar Perda dan perundang-undangan karena merubah fungsi menjadi parkiran truk dan depo pasir dadakan.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menanggapi keluhan masyarakat tersebut, menyayangkan sikap instansi terkait yang tidak tegas menjalankan penindakan sesuai amanah Perda. Lahan parkir kompleks Stadion Pandanaran Wujil digunakan depo pasir harus ditertibkan.
“Status tanahnya milik Pemkab Semarang, yang pasti peruntukannya bukan untuk parkir truk pengangkut pasir seperti itu. Apalagi di situ sering terjadi bongkar muat pasir,” tegas Bondan kepada wartawan.
Menurut Bondan, selain untuk mendukung kegiatan baik di GOR maupun Stadion Pandanaran, lahan parkir tersebut harus bebas dari aktivitas apa pun. Parahnya lagi, imbas adanya aktivitas truk muatan pasir membuat jalan utama menuju gerbang GOR maupun Stadion Pandanaran rusak parah. Berlobang, remuk dan bergelombang. Baca Juga: Pembegal Karyawati di Wujil Tak Tahu Jalan, Kabur Masuk Jalan Buntu
“Itu jadi rusak. Kami sudah menembusi pengelola fasilitas olahraga itu. Setahu saya itu di bawah naungan Disdikbudpora,” ujarnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajuddin Noor ketika dikonfirmasi UNGARANNEWS.COM menyatakan, kewenangan pengelolaan stadion Pandanaran Wujil ada di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora). Pihaknya bukanlah instansi yang berhak menindak sebelum ada tindakan dari instansi terkait.
“SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Perdanya seperti itu, kami tidak bisa melakukan penindakan karena itu kewenangan instansi terkait. Kalau kita mengambil tindakan dikira melangkahi instansi terkait,” tandasnya.
Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo menjelaskan, pihaknya yang diberi kewenangan untuk mengelola kompleks GOR dan Stadion Pandanaran Wujil.
Ketika disinggung status tanah, ia mengarahkan untuk mengecek kebenaran status ke bagian yang membidangi aset daerah Pemkab Semarang. Katon mengaku sudah memberikan teguran.
“Kami sendiri tidak bisa mengantisipasi secara maksimal. Kami juga sudah memberikan teguran,” tandasnya. (abi/tm)