
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Gara-gara tergiur iming-iming kuntungan besar dari bisnis palet dan jahe, Ririn warga Kelurahan Karangturi Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang harus kehilangan uang ratuan juta.
Pasalnya, bukan keuntungan yang didapat, justru uang modal miliknya digelapkan oleh tersangka berinisial HH (33), seorang perempuan warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Semarang. Petugas Resmob Satreskrim Polres Semarang bertindak cepat mengamankan tersangka.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A mengatakan, kasus ini bermula korban kenal tersangka HH melalui saksi Dwi Agus warga Kota Salatiga. Korban ditawari bisnis kerja sama palet dan jahe oleh tersangka dengan keuntungan sangat menggiurkan.
Awal kejadian tersebut pada bulan Juni 2021 lalu. Korban tertarik karena tersangka dengan meyakinkan palet dan jahe tersebut akan disetorkan ke perusahaan jamu PT. Sido Muncul.
“Korban dijanjikan tersangka keuntungan 60 persen yang akan diberikan setiap minggu. Ia lalu menyetorkan uang sebesar Rp 140 juta sebagai modal bisnis,” jelas AKBP Yovan kepada wartawan, Rabu (16/2).
Namun, setelah waktu ditentukan ternyata tersangka tak kunjung membayarkan. Bahkan lama-kelamaan modal yang terlanjur diberikan kepada tersangka juga tidak jelas keberadaannya.
“Merasa diduga ditipu oleh tersangka HH, korban melaporkan penggelapan tersebut ke Polres Semarang pada tanggal 11 Februari 2022. Kasus dilaporkan ke kami karena kejadian penyerahan uang dilakukan di Bawen,” tambahnya.
Tersangka berhasil diamankan tim Resmob saat dalam perjalanan dari Bawen hendak menuju ke Ungaran pada Selasa (15/2/2022) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata pelaku juga pernah melakukan kasus dengan modus yang sama pada bulan November 2021 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka juga pernah melakukan dugaan penggelapan yang sama terhadap seorang warga Ungaran dengan kerugian sebesar Rp 472 juta.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Semarang untuk mendalami kemungkinan melakukan kejahatannya di lokasi lain. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. (kis/muz)