ilustrasi. PROCAL

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bawaslu Kabupaten Semarang berharap Polres Semarang serius dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan dua caleg Partai Golkar melakukan money politics (politik uang, red) yang telah dilaporkan Bawaslu ke Polres.

Unsur pelanggaran yang dilakukan kedua caleg tersebut diduga cukup kuat.

Pernyataan demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Talqish saat dihubungi, Minggu (14/10/2018) malam. Disebutkan, sebelum melapor pihak Bawaslu sudah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Polres Semarang serta Bawaslu Kabupaten Semarang) melalui pembahasan sebanyak 3 kali.

“Sebelum melaporkan kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Polres dan Kejari. Setelah mendapat keterangan jika unsur dugaan pelanggaran cukup kuat baru kemudian kita melapor,” ungkapnya.

Disebutkan Talqish, kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) ini bermula ditemukan oleh Panwascam Bandungan, saat digelar hajat merti dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (23/9/2018) lalu.

Saat itu, acara merti dusun berupa pagelaran wayang kulit ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bandungan serta empat orang caleg asal Kabupaten Semarang.

Pada saat sesi limbukan (dagelan), dalang mengundang dua orang caleg dari Partai Golkan untuk naik ke atas panggung untuk berdialog interaktif dengan penonton maupun sang dalang. Keduanya, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang berinisial SAR, dan caleg DPRD Jawa Tengah bernisial SAF yang juga mantan Plt Bupati Semarang.

Dalam interaktif tersebut diduga ada unsur kampanye. Terlebih lagi di akhir dialog keduanya kemudian memberikan amplop yang diduga kuat berisi uang kepada panitia. Meski saat itu keduanya menyampaikan sumbangan tersebut untuk beli air mineral.

“Laporan Bawaslu saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami menghormati penyelidikan yang dilakukan Polres. Kami menghormati waktu yang dibutuhkan Polres dalam menuntaskan penyelidikan ini,” ungkap Talqish.

Disebutkan lebih lanjut, dalam kasus ini Polres telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, yakni 3 saksi dari Panwascam Bandungan, 3 saksi ahli, dan beberapa saksi lainnya.

Menurutnya, Polres Semarang memiliki waktu 14 hari ditambah tiga hari. Yakni 14 hari melakukan penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, jika belum lengkap (P21) maka bisa dilengkapi dalam waktu tiga hari.
“Tapi jika dalam waktu tiga itu belum juga lengkap, maka penyidik Polres masih bisa menambah lagi waktu 3 hari sampai berkas dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP David Widya Dwi H dikonfirmasi, Minggu (14/10/2018) malam mengatakan petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi mas,” ungkapnya, singkat. (amu/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here