UNGARANNEWS.COM. AMBARAWA- Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Ambarawa Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan berkas perkara dugaan money politics dua caleg Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah dan Sarwono  sudah dinyatakan P21 P sejak Senin (29/10).

Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari pada Rabu (31/10) di Sekretariat Gakkumdu kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Dan, Senin (5/11/2018) berkas sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran untuk segera disidangkan.

“Sesuai proses hukum PN Ungaran diberi batas waktu 7 hari setelah pelimpahan berkas harus sudah menetapkan waktu sidangnya,” jelas Raharjo kepada wartawan.

Disebutkan, persidangan kedua tersangka akan digelar secara marathon, dan harus selesai digelar hakim pengadilan dalam kurun waktu 7 hari kerja (hari aktif, red). Surat dakwaan kedua tersangka sudah selesai disusun Kejari, dengan menunjukkan 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disebutkan, keenam JPU masing-masing Raharjo Budi Kisnanto sebagai Ketua, dengan  anggota Yanuar Adi Nugroho, Surya Firmandiansyah, Fikri Fahrurozi, Aji Sudarmono, dan Perwira Putra.

Kedua tersangka dikenakan pelanggaran pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 523 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi hukuman setinggi-tinginya 2 tahun, dan  denda setinggi-tingginya sebesar Rp 24 juta.

“Karena hukuman di bawah lima tahun, kedua tersangka tidak kita tahan,” tegasnya.

Dijelaskan Raharjo, penyidik telah menyertakan alat bukti yang memenuhi syarat untuk persidangan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk. Selain itu ditambah alat bukti elektronik.

“Alat bukti elektronik tidak harus menyita alatnya, cukup ditransfer dengan disaksikan penjabat Kominfo setempat, maka sudah bisa kita jadikan alat bukti,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) ini bermula ditemukan oleh Panwascam Bandungan, saat digelar hajat merti dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (23/9/2018) lalu.

Saat itu, acara merti dusun berupa pagelaran wayang kulit ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bandungan serta empat orang caleg asal Kabupaten Semarang.

Pada saat sesi limbukan (dagelan), dalang mengundang dua orang caleg dari Partai Golkan untuk naik ke atas panggung untuk berdialog interaktif dengan penonton maupun sang dalang. Keduanya, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang berinisial SAR, dan caleg DPRD Jawa Tengah bernisial SAF yang juga mantan Plt Bupati Semarang.

Dalam interaktif tersebut diduga ada unsur kampanye. Terlebih lagi di akhir dialog keduanya kemudian memberikan amplop yang diduga kuat berisi uang kepada panitia. Meski saat itu keduanya menyampaikan sumbangan tersebut untuk beli air mineral. (bdi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here