UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Realisasi pajak daerah Kabupaten Semarang hingga pertengahan bulan Desember 2018 sudah melebihi target. Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mencatat pajak yang sudah masuk sebesar Rp 145,969 miliar. Pencapaian tersebut telah melebihi dari target yang ditetapkan.
Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Cholid Mawardi mengatakan realisasi pendapatan pajak sudah mencapai 105,7 persen atau telah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 136,766 miliar. Diperkirakan hingga akhir bulan mendatang pencapaian akan bertambah.
“Kita bersyukur realiasasi penerimaan pajak sudah melampaui target, menandakan kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi. Di samping itu menunjukkan perekonomian masyarakat juga semakin meningkat,” ujarnya.
Pendapatan yang meningkat secara signifikan, menurut Cholid diantaranya dari pembayaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBB (Pajak Bumi Bangunan), Hotel, dan Rumah Makan. Sedangkan, peningkatan paling banyak dari pendapatan BPHTB yang mencapai 142 persen. Target yang ditetapkan sebesar Rp 18,5 miliar, saat ini sudah mencapai Rp 26,376 miliar.
“Perkembangan perkotaan dan pemukiman masyarakat turut mempengaruhi peningkatan pendapatan pajak BPHTB. Unit-unit usaha juga sudah mulai berkembang dengan mendirikan tempat usaha yang baru. Hingga akhir Desember nanti diperkirakan pendapatan akan terus bertambah,” jelasnya.
Pajak hotel juga menunjukkan peningkatan cukup signifikan. Meski nilai perolehannya lebih kecil dibandingkan sektor lainnya, namun realisasinya melebihi target. Dari target pendapatan sebesar Rp 4,4 miliar saat ini sudah masuk Rp 5,2 miliar atau mencapai 117,2 persen.
Disusul realisasi pajak Rumah Makan telah mencapai 107,78 persen. Disebutkan, target pendapatan sebesar Rp 9,3 miliar saat ini terealisasi Rp 10,04 miliar.
Kemudian peningkatan pajak PBB. Meski saat ini belum mencapai 100 persen namun ia yakin hingga akhir Desember dapat mencapai target. PBB ditarget sebesar Rp 37,500 miliar sudah terealisasi Rp 27,292 persen atau 99,50 persen.
“Kita optimis realisasi PBB bisa mencapai target. Meski jatuh tempo pembayaran PBB sudah berlalu akhir Agustus lalu, tapi dengan diberlakukan denda bagi penunggak sebanyak 2 persen per bulan, maka mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Masih banyak perolehan pendapatan daerah dari pajak sektor lainnya. Hanya saja, menurut Cholid peningkatannya tidak seberapa. Untuk itu pihaknya akan terus menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Pengelola usaha juga didorong berlomba-lomba memberikan pelayanan lebih baik agar konsumennya semakin bertambah, hingga pajak yang dibayarkan juga turut bertambah. (abi/tm)