UNGARANNEWS.COM. SEMARANG-
Komnas Anak Jateng mengapreasi penanganan perkara Polrestabes Semarang.

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ketua  Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah DR H Endar Susilo SH MH yang ditangani oleh Polrestabes Semarang, Endar memberikan apresiasi yang baik menegenai penanganan perkara tersebut.

Endar menjelasakan bahwa laporan tersebut berawal dari sekitar akhir bulan juli dan awal bukan agustus, JF warga semarang yang merupakan salah satu pemegang saham karaoke -Zeus di Semarang melaporkan rekan kerjanya Thomas ke polisi terkait dengan dugaan pengemplangan pajak dan praktek prostitusi yang dituduhkan kepada Thomas.

“Namun dalam laporan tersebut JF menampilkan juga foto istri dan anak thomas secara jelas tanpa menutupi atau membuat samar wajah anak, dan ini jelas melanggar UU no 11 tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) pasal 97 ayat 1 dan 2, yang pada pasal 21 uu tersebut di ancam dengan hukuman maximal 5 thn dan denda maximal Rp.  500.000.000,” ujar Endar dalam rilisnya kepada UNGARANNEWS, Selasa (12/2/2019).

Disebutkan penanganan yang dilakukan oleh unit PPA Polrestabes dinilai sangat cepat. Endar mengakui hari Selasa (5/2/2019) sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sampai sekarang sudah 5 saksi dipanggil oleh penyidik. Dan saya berharap nanti setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, penyidik segera memproses JF yang saya laporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana tersebut di atas,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Thomas dan istrinya yang merupakan orang tua dari TP dan TL hari ini dimintai keterangan terkait foto anaknya yang terlihat jelas di salah satu media.

Usai memberi keterangan ke penyidik Thomas menyampaikan akibat dari foto anaknya dipampang di media, sekarng anaknya mengalami beban psikologi yang cenderung  menjadi pendiam dan pemalu.

Lebih lanjut Endar mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan dengan tujuan selain penegakan hukum khususnya tentang Perlindungan anak juga dimaksudkan agar bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa yang merupakan tindak pidana kejahatan terhadap anak bukan saja menyakiti secara fisik tapi menampilkan identitas anak dengan jelas ke media massa menjadi beban psikologi. (bdi/fb/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here