UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan masyarakat pemilih yang akan mengajukan pindah tempat atau TPS untuk memberikan hak suaranya masih bisa dilayani hingga H-7 atau tanggal 10 April 2019.

Meski demikian ada persyaratan bagi yang mau pindah tempat memilih. Tidak semua pengajuan dapat dilayani karena ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Yang bisa dilayani pindah memilih hingga H-7 adalah pemilih yang sakit, karena bencana alam, tahanan dan sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Selain itu tidak bisa dilayani,” ungkap Maskup, Kamis (4/04/2019).

Penyampaian itu diutarakan Maskup menindaklanjuti turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/ 2019. Pemilih masih bisa mengajukan pindah tempat memilih sesuai dengan aturan.

utusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengenai norma hak pilih dan penghitungan suara.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan perkara yang teregister nomor 20/PUU-XVII/2019.

Diantaranya, memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el untuk memilih, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu paling lama H-7 pencoblosan, dan penambahan batas waktu penghitungan suara hingga H+1 pukul 12.00.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Semarang akhirnya menetapkan jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 778.993 orang.
Jumlah itu merupakan hasil perbaikan tahap ketiga atau DPTHP 3 dan tidak berbeda dengan DPTHP tahap kedua yang telah ditetapkan pada bulan Desember 2018 lalu. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here