UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, dr Ani Raharjo meminta agar Bidan Desa turut serta mengedukasi ibu hamil terkait kepesertaan bayi baru lahir dalam program JKN-KIS.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Pasal 10 disebutkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan bahwa Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan,” ujar dr Ani dalam pertemuan Overview Program JKN-KIS yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Koordinator Bidan se wilayah Kabupaten Semarang, Senin (8/4/2019).

Seperti diketahui sejak diterbitkan Perpres 82/2018, peserta mandiri tidak perlu lagi mendaftarkan bayi yang sejak dalam kandungan. Bayi dapat didaftarkan pada saat lahir hingga berusia 28 hari. Aturan ini pun berlaku sejak 18 Desember 2019, kemarin.

Sebelumnya, bayi harus didaftarkan sejak dalam kandungan karena ada waktu aktivasi hingga 14 hari, namun ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi.

Pada saat lahir, langsung didaftarkan dan langsung aktif. Sepanjang ibunya terdaftar sebagai peserta, baik yang penerima upah atau yang mandiri. Bayi wajib didaftarkan hingga 28 hari pertama. (rin/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here